Hendak Kelabui Polisi, Modus AMN Bunuh Ibunya Sendiri Terungkap - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, January 3, 2025

Hendak Kelabui Polisi, Modus AMN Bunuh Ibunya Sendiri Terungkap

 

Foto: Petugas Kepolisian saat memeriksa TKP Kasus Pembunuhan SK (47) di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Tragedi memilukan terjadi di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir. Seorang pemuda berinisial AMN (23) nekat menghabisi nyawa ibunya sendiri SK (47) lantaran tidak memenuhi permintaannya.  

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing mengatakan peristiwa anak membunuh ibunya kandungnya sendiri Ini terjadi pada Sabtu, (14/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Menegaskan motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya. Korban, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, menolak permintaan tersebut. 

"Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, yang mengambil kampak dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," kata Iptu Rinto.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka. Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT. Kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan kepada pihak kepolisian. 
"Investigasi cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir akhirnya mengungkap fakta sebenarnya, AMN yang mengeksekusi ibunya sendiri," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kampak, kain kerudung, dan beberapa barang lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Rinto.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga. "Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan," pungkas Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad