Foto: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/ Istimewa |
Jakarta, khatulistiwamedia - Presiden Republik Indonesi, Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Presiden Prabowo mengatakan PPN merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tetang harmonisasi peraturan perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR di tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 sampai 11 persen mulai 1 april 2022, sudah dilaksanakan.
Kemudian perintah undang-undang dari 11 menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. "Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Presiden Prabowo menegaskan sikap Pemerintah sekarang dan terdahulu, dalam kebijakan perpajakan mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepentingan nasional dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, pemerintah memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ucapnya.
Presiden Prabowo mengatakan barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh masyarakat yang golongan berada atau mampu. Contohnya seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yot, rumah sangat mewah diatas golongan menengah.
"Barang dan jasa diluar barang mewah tidak ada kenaikan PPN, tetap pada PPN yang berlaku sejak 2022," tambahnya.
Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarkat yang selama ini diberikan pembebasan PPN atau PPN nol persen, ini masih tetap berlaku. Mulai dari sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa air minum.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," tegas Presiden Prabowo.
No comments:
Post a Comment