Pelanggaran Perda Trantibum Didominasi Anak Dibawah Umur - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, December 18, 2024

Pelanggaran Perda Trantibum Didominasi Anak Dibawah Umur

Foto : Plt Kabid Penindakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah/ Yohanes Santoso

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu merilis data penanganan kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sepanjang tahun 2024.

Pada tahun 2024, Satpol PP Kapuas Hulu telah menyelesaikan 24 kasus pelanggaran Perda/Perkada. Adapun rinciannya sebagai berikut, pelanggaran Perda Nomor 9 tahun 1978 tentang Ketertiban Umum sebanyak 15 kasus dengan 48 orang pelanggar; Perda Nomor 12 tahun 2018  tentang Perlindungan Anak sebanyak 2 kasus dengan 5 orang pelanggar, Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan sebanyak 5 kasus dengan 16 orang pelanggar; Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL  sebanyak 2 kasus dan 2 orang pelanggar serta Perda Nomor 9 tahun 2017 tengang perlindungan konsumen sebanyak 2 kasus dengan 2 orang pelanggar.  

Plt Kabid Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, menegaskan jenis pelanggaran yang terbanyak adalah pasangan diluar nikah yang berkumpul dikamar kos dan membuat keributan, yaitu sebanyak 15 kasus dengan 48 orang pelanggar, disusul pelanggar yang tidak membawa/tidak memiliki KTP, lalu PKL yang berjualan di sembarang tempat. 
"Pelaku pelanggaran didominasi anak dibawah umur," ujarnya di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (18/12/2024).

Terhadap para pelanggar Perda/Perkada, Satpol PP memberikan sangsi hukum non Yustisial yaitu berupa pembinaan dan surat peringatan. "Pelanggaran yang diproses oleh Satpol PP Kapuas Hulu adalah hasil aduan masyarakat lewat WhatsApp, temuan anggota dilapangan dan aduan/keluhan lewat medsos instagram dan facebook," tuturnya. 

Unit Tindak Pelanggaran Perda/Perkada Satpol PP Kapuas Hulu selalu siaga menerima aduan atau keluhan warga tentang gangguan trantibum. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur, Satpol PP melakukan upaya pembinaan masyarakat, pelayanan kepada masyarakat dan penindakan hukum terhadap pelanggaran Perda/Perkada yang terjadi di wilayah Putussibau dan Kedamin. 
"Kami mengedepankan sanksi non yustisi untuk menciptakan ketaatan masyarakat, kelompok dan badan usaha terhadap Perda/Perkada," ujarnya. 

Satpol PP Kapuas Hulu telah melaksanakan pengawasan terhadap 13 jenis perda yg terdapat sangsi pidana. Pada tahun 2025, Satpol PP Kapuas Hulu berupaya meningkatkan pelayanan trantibum kepada masyarakat. 

"Untuk penindakan yustisi terhadap pelanggaran Perda/Perkada, Satpol PP akan menyiapkan PPNS sebagai syarat dilakukannnya sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggar ketertiban umum," ujar Azmi. 

Dia mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 

"Mengingat pelaku pelanggar Perda/Perkada ini didominasi oleh anak-anak dibawah umur, maka diperlukan perhatian dari para orang tua agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya,". 

Satpol PP juga menghimbau kepada para orang tua  pada waktu jam sekolah agar memastikan anak-anak benar-benar berada disekolah dan ketika Pukul 21.00 WIB, anak-anak belum pulang kerumah agar dicari tahu keberadaanya. 

"Untuk menghindari anak-anak menjadi korban dan pelaku pelanggaran atau kejahatan," tuntas Azmi.

Kepala Satpol PP Kapuas Hulu, Bahtiar menegaskan bahwa kegiatan penindakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP adalah upaya pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 

"Dalam implementasinya Satpol PP bekerjasama dengan semua pihak mulai dari pengurus RT, aparat kelurahan dan Forkopimcam Putussibau Utara dan Putussibau Selatan," singkatnya.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad