Foto: Muhammad Yusuf, Ketua KPU Kapuas Hulu |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat sekaligus melakukan rekapitulasi hasil penghitungan dan menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Dari hasil Pemilihan serentak 27 November 2024 dan berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, (Rabu 4/12/2024),
KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan perolehan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu yaitu untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fransiskus Diaan dan Sukardi, mendapat perolehan sebanyak 80.618 suara atau 51,64 persen dan Pasangan Nomor Urut 2 Wahyudi Hidayat dan Oktavianus berhasil memperoleh 75.506 suara atau 48,36 persen.
Selain dari itu dalam pleno tersebut juga melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dengan hasil perolehan H. Sutarmidji dan Didi Haryono, sebanyak 59.204 suara; Untuk pasangan calon H. Ria Norsan, dan Krisantus Kurniawan, sebanyak 88.102 suara dan pasangan calon Muda Mahendrawan dan Ir. Jakius Sinyor sejumlah 6.244 suara.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf, mengucapkan banyak terima kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu karena pemilihan kepala daerah di Kapuas Hulu berjalan dengan aman dan damai sampai kepada pleno. Dia juga mengapresiasi peran pihak keamanan POLRI,TNI,Polisi Pamong Praja, Bawaslu Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas kominfo, PLN, BPBD dan semua pihak yang terlibat dalam proses tahapan-tahapan pemilu.
"Tidak kalah pentingnya juga saya juga berterima kasih kepada seluruh Paslon yang sudah mengikuti proses pilkada ini,dengan para pendukung yang ada, mari kita saling memaafkan untuk kita membangun Kapuas Hulu yang lebih baik kedepannya," ujarnya
"Terima kasih juga untuk rekan-rekan PPK,PPS,KPPS yang sudah bekerja secara maksimal selama ini, terkhusus apresiasi yang sama kepada rekan-rekan media yg sudah membantu dalam memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat kita," tambah Yusuf.
Untuk tahapan selanjutnya, kata Yusuf, adalah penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan paling lama 3 hari stelah MK menyurati KPU Kabupaten melalui KPU RI terkait register pemohon di dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), ini jika tidak ada gugatan.
"Jika ada gugatan maka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi," tuntas Ketua KPU Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment