Masa Kerja Tenaga Kontrak Non-ASN Bisa Diperpanjang, Berikut Syaratnya - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, December 24, 2024

Masa Kerja Tenaga Kontrak Non-ASN Bisa Diperpanjang, Berikut Syaratnya

Foto: R Adji Winursito, Kepala BKPSDM Kapuas Hulu/ Yohanes Santoso 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Kabar baik bagi tenaga kontrak non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kapuas Hulu, pasalnya masa kerja mereka akan diperpanjang hingga tahun 2025. Perpanjangan masa kerja ini berlaku pada tenaga kontrak non ASN yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito, mengatakan bahwa Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan telah mengeluarkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Kelurahan terkait dengan perpanjangan Tenaga Kontrak (Tekon). Hal ini menyusul adanya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.

"Tekon yang diperpanjang hingga tahun 2025 nanti ada kriterianya," ujar Adji, Selasa (24/12/2024).

Adapun Tekon yang dapat diperpanjang ke tahun 2025 adalah mereka yang namanya masuk dalam SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 14/BKPSDM/2024 tanggal 2 Januari 2024 dan Nomor 149/BKPSDM/2024 tanggal 29 April 2024 serta masih aktif bekerja tanpa pernah terputus hingga berakhirnya tahun 2024. 
Selain itu mereka juga telah mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi pada pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu tahap 1; atau sedang mengikuti proses seleksi administrasi PPPK di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu Tahap 2 dan memiliki masa kerja dua tahun tidak terputus sampai dengan pendaftaran serta dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang dipersyaratkan pada peserta Tahap 2. 

"Tekon yang diperpanjang akan dianggarkan gajinya sampai mereka dinyatakan diterima sebagai ASN, berdasarkan diterbitkannya Sura Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi PPPK Formasi Tahun 2024," ungkap Adji.

Adji juga menegaskan bahwa OPD tidak boleh melakukan perpanjangan masa kerja terhadap Tekon yang tidak memenuhi syarat yang termaktub dalam surat edaran Bupati Kapuas Hulu. Masing-masing OPD bisa melakukan rekonsiliasi data Tekon yang memenuhi syarat untuk diperpanjang ke BKPSDM Kapuas Hulu, mulai dari tanggal 2 hingga 9 Januari 2025.

"Setelah keluar SK Perpanjangan Pengangkatan Tekon di Lingkungan Pemkab Kapuas Hulu tahun 2025, maka masing-masing OPD membuat Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas," tuntasnya.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad