Foto: Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia/ Istimewa |
Jakarta, khatulistiwamedia.com - Mahkamah Agung (MA) mengadakan konferensi pers terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh para terpidana perkara Vina Cirebon di Media Center Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024). MA memutuskan menolak semua permohonan PK dari para terpidana kasus tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan terpidana yang telah mengajukan permohonan PK teregister dengan Nomor 198PK/PID/2024 terpidana Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, kemudian Nomor 199PK/PID/2024 atas nama terpidana Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Sudirman, lalu Nomor 1688PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.
Dalam perkara nomor 198PK/PID/2024, hakim yang menangani adalah Burhan Dahlan sebagai Ketua Majelis, dan Yohanes Priyana dan Sigit Triyono sebagai Hakim Anggota. Perkara nomor 199PK/PID/2024, hakim yang menangani adalah Burhan Dahlan sebagai Ketua Majelis, Jupriyadi dan Sigit Triyono sebagai Hakim Anggota.
"Sementara perkara nomor 1688PK/PID.SUS/2024 diperiksa olah Hakim Tunggal, Prim Haryadi," ujar Yanto.
PK bisa diajukan karena adanya novum atau keadaan baru yang bila diajukan dalam persidangan dapat membuat terang duduk perkara sehingga Judex Facti dan Judex Yuris dapat memutus sebaliknya, kemudian terdapat kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana.
Namun setelah dilaksanakan musyarawah dan pembacaan putusan oleh MA pada Senin (16/12/2024), putusannya adalah MA menolak PK para terpidana.
"Pertimbangannya karena tidak terdapat kekhilafan Judex Facti dan Judex Yuris dalam mengadili para terpidana dan novum bukan merupakan bukti baru," ujar Yanto.
Degan ditolaknya PK para terpidana maka putusan yang dimohonkan untuk PK tetap berlaku. "Masyarakat dapat mendownload putusan ini lewat direktori putusan MA," tuntas Yanto.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment