Foto: Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Dahomi Baleo Siregar (Tengah) didampingi Personil Humas dan Reskrim Polres Kapuas Hulu di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (11/12/2024)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Nasib tragis dialami MA, HI dan GTM, mereka bertiga tewas setelah tertimbun tanah di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2024).
"TKP tersebut sudah dilakukan operasi penertiban dari kepolisan, namun warga masih melakukan penambangan. Dalam peristiwa itu tiga pekerja ditemukan meninggal dunia ditempat, sementara tiga lainnya masih dirawat di Puskesmas Selimbau," tegasnya di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (11/12/2024).
Adapun korban meninggal dunia adalah MA (35) warga Desa Tempurau, Kecamatan Selimbau, HI (27) warga Dusun Mungguk Datuk, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau dan GTM (20) warga Dusun Gertak Baru 1, Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau.
Sedangkan korban luka diketahui adalah IJ (35) warga Dusun Pintas Genali, Desa Gudang Hulu Kecamatan Selimbau, SO (36) warga Dusun Pintas Genali, Kecamatan Selimbau, AS (48) warga Hilir Kantor, Putussibau Utara.
"Dari kejadian tersebut, telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Polsek Selimbau dan hari ini (Rabu, 11/12/2024) tim dari Reskrim Polres Kapuas Hulu mendatangi TKP untuk olah TKP lanjutan dan akan melakukan penertiban kembali kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas peti," tegasnya.
Kompol Dahomi menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu menghimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, selain membawa dampak buruk bagi lingkungan, juga mempengaruhi kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
"Jika mengetahui adanya aktivitas PETI segera laporkan ke Kepolisian atau instansi terkait di wilayah anda," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
Scr : Humas Polres Kapuas Hulu
No comments:
Post a Comment