Langgar Netralitas ASN, Tiga ASN Kapuas Hulu Sedang Proses Sanksi di BKN - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Saturday, December 28, 2024

Langgar Netralitas ASN, Tiga ASN Kapuas Hulu Sedang Proses Sanksi di BKN

 

Foto: Nama ASN Kapuas Hulu dalam Aplikasi SBT dan sedang dala proses oleh Direktorat Wasdal BKN/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Sebanyak tiga ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sedang diproses terkait dengan pelanggaran aturan kepegawaian di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tiga ASN tersebut adalah Joko AS (Anggota Satpol PP Kapuas Hulu), Jabaruddin (Staf Staf Ahli Setda Kapuas Hulu) dengan Hamisah (Guru).

Pelanggaran ketiga ASN Kapuas Hulu tersebut sedang diproses oleh Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN. Hal ini menyusul dari rekomendasi Bawaslu Kapuas Hulu dimana ketiganya ditemukan pelanggaran Netralitas ASN, pada Pilkada Kapuas Hulu 2024. 

"Mereka ini memang sedang proses rekom di Wasdal BKN, masih kita tunggu," ungkap Rudolfus Adji Winursito, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, di Putussibau, Selasa (24/12/2024). 

Proses terhadap tiga ASN tersebut, kata Adji, terpantau juga pada Aplikasi Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT). Dalam aplikasi tersebut terkoneksi juga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).

"Apabila ada rekomendasinya Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan tindak lanjuti, setelah tindak lanjut baru kita laporkan ke BKN kembali," ujar Adji.

Terkait sanksinya dalam bentuk apa, kata Adji, keputusannya dari BKN. "Apapun rekomendasinya itu memang harus ditindaklanjuti, kalau tidak, status kepegawaian mereka bisa diblokir oleh BKN," ujarnya.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad