Foto: Nama ASN Kapuas Hulu dalam Aplikasi SBT dan sedang dala proses oleh Direktorat Wasdal BKN/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Sebanyak tiga ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sedang diproses terkait dengan pelanggaran aturan kepegawaian di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tiga ASN tersebut adalah Joko AS (Anggota Satpol PP Kapuas Hulu), Jabaruddin (Staf Staf Ahli Setda Kapuas Hulu) dengan Hamisah (Guru).
Pelanggaran ketiga ASN Kapuas Hulu tersebut sedang diproses oleh Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN. Hal ini menyusul dari rekomendasi Bawaslu Kapuas Hulu dimana ketiganya ditemukan pelanggaran Netralitas ASN, pada Pilkada Kapuas Hulu 2024.
"Mereka ini memang sedang proses rekom di Wasdal BKN, masih kita tunggu," ungkap Rudolfus Adji Winursito, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, di Putussibau, Selasa (24/12/2024).
Proses terhadap tiga ASN tersebut, kata Adji, terpantau juga pada Aplikasi Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT). Dalam aplikasi tersebut terkoneksi juga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
"Apabila ada rekomendasinya Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan tindak lanjuti, setelah tindak lanjut baru kita laporkan ke BKN kembali," ujar Adji.
Terkait sanksinya dalam bentuk apa, kata Adji, keputusannya dari BKN. "Apapun rekomendasinya itu memang harus ditindaklanjuti, kalau tidak, status kepegawaian mereka bisa diblokir oleh BKN," ujarnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment