Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, 36,98 Kg Sabu Diamankan - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, November 12, 2024

Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, 36,98 Kg Sabu Diamankan

Foto: Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menunjukan barang bukti saat pres rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa(12/11/2024)/ Yohanes Santoso

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus BD, SY, JN, RK dan RT terkait dengan penyelundupan Narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Para tersangka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Dari pengungkapan kasus ini Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan 36,98 Kg Narkotika jenis sabu.


Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menegaskan sesuai dengan amant Kapolri pada 28 oktober 2024, mengarahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian tentang Asta Cita bapak Presiden Republik Indonesia yang salah satunya tentang pemberantasan tindak pidana narkoba. Selaku Kapolres, dirinya memberikan arahan kepada jajaran Sat Narkoba dan para Kapolsek untuk mengungkap tindak pidana narkoba. 

"Dari arahan ini, Sat Resnarkoba dan Polsek Puring Kencana berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya saat pres rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (12/11/2024).

Hendrawan mengatakan kronologis pengungkapan kasus Narkotika ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke IPTU Jamali, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, tanggal 7 November 2024. 

"Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada saya dan saya arahkan untuk segera membentuk tim guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Sat Resnarkoba kemudian membentuk tim khusus yang melibatkan Kapolsek Puring Kencana dan anggotanya. Lalu pengintaian dilakukan pada titik-titik yang dicurigai menjadi transitnya narkotika tersebut.

Kemudian pada Pukul 08.10 Wib, Minggu (10/11/2024), tim berhasil mengamankan BD dan SY dan barang bukti 35 bungkus teh cina merek Daguanyin yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan total berat 36,98 Kg. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Nanga Kantuk - Langau Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, dan membawanya ke Polsek Puring Kencana.

"Saat penangkapan berlangsung ada dua pelaku lain melarikan diri menggunakan sepeda motor, satu pelaku yang kabur berhasil ditangkap di Desa Pansap Kecamatan Empanang yakni JN, satu lainnya sedang dilakukan penyelidikan di lapangan," ujar Hendrawan.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, kepolisian kembali mengamankan RK di Dusun Tangit 2 Desa Tajum Kecamatan Badau, lalu RT di Dusun Batu Ampar Desa Keling Empangau, Kecamatan Empanang.

Hendrawan menjelaskan bahwa para tersangka kasus Narkotika ini saling kenal dan mereka dikoordinir oleh satu orang. Pelaku yang mengkordinir ini sudah dikantongi identitasnya oleh Polres Kapuas Hulu.

"Kepolisian sedang lakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengkordinir tindak kejahatan narkoba ini," tuturnya.

Adapun peran yang dilakukan para tersangka dalam kasus Narkotika ini hanyalah kurir. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

"Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini ditafsirkan sekitar Rp 36,98 Miliar, dengan potensi menyelamatkan 180.000 jiwa dari ancaman Narkotika," ujar Kapolres Kapuas Hulu.

AKBP Hendrawan juga menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya transaksi Narkoba agar melapor ke Kepolisian setempat, identitas pelapor akan dirahasiakan. 

"Polres Kapuas Hulu komitmen sesuai dengan perintah Presiden RI melalui Asta Cita terutama agar anak muda terbebas dari narkoba, menjadi generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045," tuntasnya.

Dalam pres rilis ini hadir Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali dan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Doni.

Penulis : Yohanes Santoso


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad