Foto: Prioritas Layanan Dari Dukcapil Dalam Rangka Pilkada 2024/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Masyarakat perlu mengetahui pada saat mencoblos di tanggal 27 November 2024, mereka wajib membawa dan menunjukan KTP - elektronik (KTP-el). Bisa berbentuk fisik KTP-el, fotocopy KTP-el, foto KTP-el di Handphone, juga soft file KTP-el.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa sesuai PKPU 17 dan Petunjuk Teknis 1774, yang bisa digunakan masyarakat untuk Pencoblosan hanya KTP-el dan biodata kependudukan yang ada foto wajah dan dikeluarkan Disdukcapil. Tidak bisa menggunakan Kartu Keluarga.
"Jadi masyarakat bisa menunjukan foto copy KTP-el, foto KTP di HP dan Soft file KTP-el, ini khusus utk pemilih Daftar Pemilih Tetab (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tegasnya, Selasa (26/11/2024).
Sedangkan pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka wajib menunjukan KTP-el. "Untuk DPK mereka mencoblos diatas jam 12.00 Wib," ujarn Yusuf.
Ketua KPU Kapuas Hulu menambahkan bagi masyarakat yang sudah perekaman tapi belum cetak KTP-el bisa mengurus ke Dukcapil, karena pelayanannya tetap buka pada 27 November 2024.
"Jadi masyarakat bisa urus hari ini bahkan besok dihari pencoblosan," tuntasnya.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment