Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Pjs. Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal di ballroom hotel Banana, Selasa (29/10/2024). Kegiatan ini melibatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu.
Pjs. Bupati Kapuas Hulu mengatakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik.
Selain itu dalam Perda ini memberikan amanat kepada Bupati untuk mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala DPMPTSP Kapuas Hulu.
"Adanya pendelegasian kewenangan dari bupati, serta mempergunakan sistem perizinan berbasis elektronik, maka seluruh tahapan penyelengaraan perizinan dan non perizinan, mulai dari proses permohonan, verifikasi data, serta penerbitan dokumen dapat diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri, transparan, dan meminimalkan terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas," paparnya.
Pjs. Bupati Kapuas Hulu berpesan agar seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif sampai akhir kegiatan ini. "Saya berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga tujuan kegiatan ini bisa tercapai," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment