Baru Daftar Bayi ke BPJS Kesehatan Lalu Kena Denda, Warga Kesal - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, October 21, 2024

Baru Daftar Bayi ke BPJS Kesehatan Lalu Kena Denda, Warga Kesal


Foto: BPJS Kesehatan Kapuas Hulu/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Bayi baru lahir harus menjadi peserta BPJS Kesehatan, demikian ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Apabila tidak didaftarkan dalam 28 hari setelah lahir, maka akan dikenakan denda bila sang bayi didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Aturan ini menuai polemik di masyarakat, seperti yang dialami seorang warga Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Romsah. Dia merasa kesal karena saat mendaftarkan anaknya VZ yang berumur 1,7 tahun ke BPJS Kesehatan harus membayar denda. 

"Intinya saya tidak terima kena denda itu, saya juga tidak pernah diberitahu kalau bayi baru lahir wajib jadi peserta BPJS Kesehatan, pada hal lahir di rumah sakit," ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Romsah mengatakan dirinya baru mendaftarkan sang anak menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 7 Oktober 2024, dari jalur mandiri dan mengambil klas 1. Namun dirinya harus membayar angsuran 21 bulan, karena dihitung dari hari lahir sang anak. 

"Saya sudah bayar angsuran itu Rp 3,1 juta, lalu didenda lagi Rp 1,5 juta," ujarnya.

Selama ini, kata Romsah, dari awal lahir dirinya membayar pengobatan sang anak menggunakan jalur umum, karena tidak mengetahui ketentuan anak baru lahir harus didaftar ke BPJS Kesehatan. 

"Saya tidak tahu pengeluaran saya itu bisa diklaim atau tidak, bahkan setelah mendaftar dan berobat ke RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, pemeriksaan laboratorium saya harus bayar lagi Rp 900 ribu karena harus diperiksa di laboratorium lain," ucapnya.

Terkait permasalahan ini, Kepala Unit BPJS Kesehatan Kapuas Hulu, Aisyah menjelaskan bahwa dalam pasal 16, Perpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan bahwa bayi baru lahir harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, paling lambat 28 hari setelah anak tersebut dilahirkan.

"Anak yang lahir di atas tahun 2018 maka dikenakan aturan ini," tegasnya, Senin (21/10/2024).

Untuk kelas yang dikenakan pada sang anak, kata Aisyah, akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang ada pada orang tuanya. Untuk angsuran maksimal terhadap bayi baru lahir itu adalah 24 bulan. 

"Walau usia anak itu di atas 2 tahun, tunggakan angsuran itu hanya dihitung 24 bulan," ucapnya.

Kemudian pada Peraturan BPJS Kesehatan nomor 26, lanjut Aisyah, bayi baru lahir yang terlambat didaftarkan dikenakan denda keterlambatan pembayaran, karena dianggap sebagai peserta yang menunggak. Setelah didaftarkan, selama 45 hari ke depan bila dirawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan dikenakan denda pelayanan. 

"Denda pelayanan ini hanya satu kali saja, besarnya tergantung dengan penanganan dan diagnosa dari pihak fasilitas kesehatannya. Namun dalam 45 hari itu, bila dirawat kembali maka tidak dikenakan denda pelayanan lagi," ujarnya.

Memang hal ini, kata Aisyah, perlu lebih maksimal sosialisasinya, terutama sejak ada bayi yang dilahirkan di fasilitas kesehatan. Selama ini sosialisasi sudah dijalankan kepada tenaga kesehatan namun petugas yang melayani hal ini terkadang berganti.

"Ini pekerjaan rumah bagi kami dan akan kami upayakan semaksimal mungkin," tuntasnya.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad