Satpol PP Kapuas Hulu Adakan Rakor untuk Penerapan Aturan Kawasan Tanpa Rokok - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, September 17, 2024

Satpol PP Kapuas Hulu Adakan Rakor untuk Penerapan Aturan Kawasan Tanpa Rokok


 Foto: Tim Gabungan melaksanakan Rakor Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di kantor Satpol PP Kapuas Hulu, Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (17/9/2024)/ Istimewa 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (17/9/2024).

Rakor tersebut dilaksanakan di kantor Satpol PP Kapuas Hulu dengan melibatkan petugas Kodim 1206/Psb, Polres Kapuas Hulu, Batalyon Infanteri RK 644/Wls, Dinas Kesehatan, P2KB Kapuas Hulu serta Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu.

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Azmiyansyah, mengatakan bahwa pada bulan Oktober dan November 2024, tim satgas pengawasan KTR akan melakukan sosialisasi ke tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan yang ada di kota Putussibau dan Kedamin. Tujuannya adalah untuk memastikan tempat-tempat tersebut sudah siap untuk menerapkan KTR.

"Tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan adalah kawasan yang dilarang untuk merokok, serta tidak diperbolehkan menyediakan tempat untuk merokok di kawasan tersebut," tegas pria yang akrab disapa Azmi ini. 

Selain pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan, kata Azmi, ada tempat lainnya yang harus diterapkan KTR, seperti tempat bermain dan berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. 

"Untuk tempat-tempat ini wajib menyediakan tempat khusus bagi perokok," ujarnya.

Selanjutnya, kata Azmi, mulai dari Desember 2024, Tim Satgas Pengawasan KTR akan melakukan razia penindakan yang menargetkan para perokok dan pengelola yang membiarkan warga merokok pada lokasi KTR. Para pelanggar akan diberikan surat peringatan. 

"Kemudian pada tahun 2025, Satpol PP merencanakan penerapan sidang tindak pidana ringan, apabila masih ada warga atau penyelenggara yang tidak mematuhi KTR," tuturnya. 

Azmi menegaskan tujuan pemberlakukan KTR adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok. 

"Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan ruang serta lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat," tuntas Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad