Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat meninjau lokasi IPR Desa Entibab, Bunut Hilir, Sabtu (14/9/2024)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia telah mengeluarkan tiga Izin Pertambangan Rakyatnya (IPR) di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Satu IPR di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu dan dua IPR di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meninjau lokasi IPR di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Sabtu (14/9/2024). Bupati Fransiskus menggunakan motor menuju lokasi tersebut.
"Ada dua IPR di desa Entibab, salah satunya yang kita kunjungi saat ini," tuturnya.
Pada lokasi tersebut, Bupati Fransiskus, mengatakan akan diusulkan kembali untuk dibangun Fasilitas Pengolah Emas Bebas Merkuri ke Kementerian terkait. Pasalnya sudah tersedia lahan yang cukup luas untuk penambangan emas sesuai dengan IPR yang ada.
"Masyarakat yang akan bekerja di IPR Entibab meminta agar dibangun fasilitas serupa seperti di Teluk Geruguk, jadi bahan yang didapat dari IPR diolah secara baik lewat fasilitas pengolahan emas bebas merkuri," ujarnya.
Sejauh ini, kata Fransiskus, ada 14 WPR yang diusulkan IPR. Dari usulan itu baru tiga yang telah ditetapkan IPR.
"Kita berharap Kementerian ESDM bisa menyetujui usulan kita, karena IPR ini adalah solusi untuk masyarakat kita yang bekerja pada pertambangan emas sekala kecil," tuntasnya.
Dalam peninjauan lokasi IPR Entibab, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan turut didampingi Kepala OPD Kapuas Hulu dan masyarakat yang akan bekerja di IPR Desa Entibab.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment