Foto: Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Kemendagri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Nomor : 100.2.1.3/4204/SJ perihal penegasan terkait cuti di luar tanggungan negara bagi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah serta pengusulan Pejabat Sementara Bupati dan Pejabat Sementara Wali Kota.
Dalam aturan ini, ditegaskan bahwa Bupati dan Wabup yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Seperti diketahui bahwa dalam kontestasi Pilkada 2024, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat maju mencalonkan diri kembali sebagai Bakal Calon Bupati Kapuas Hulu periode 2025-2030. Keduanya sama-sama menunggu penetapan Paslon dari KPU Kapuas Hulu.
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an menegaskan bahwa aturan dari Kemendagri RI harus dipatuhi, ketika sudah dilakukan Penetapan Paslon dari KPU Kapuas Hulu mereka harus sudah cuti di luar tanggungan negara.
"Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya," tegas Musta'an, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (18/9/2024).
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu mempertegas bahwa mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti diluar tanggungan negara saja.
"Yang jelas mereka tida boleh menggunakan fasilitas negara selama 60 hari mereka cuti di luar tanggungan negara tersebut," tuntas Musta'an.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment