Boleh Kampanye Dialogis di SMA dan Perguruan Tinggi, Tapi Ada Syaratnya - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, September 24, 2024

Boleh Kampanye Dialogis di SMA dan Perguruan Tinggi, Tapi Ada Syaratnya


Foto: Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah akan masuk masa kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa  kampanye dibagi dua, kampanye tertutup dan kampanye rapat umum atau terbuka.

Kampanye rapat umum atau terbuka ini hanya boleh 1 kali saja. "Waktu pelaksanaanya berdasarkan masukan dari tim masing-masing paslon," ujar Yusuf di Putussibau, Senin (23/9/2024).

Kalau kampanye tertutup, kata Yusuf, itu tidak terbatas berapa banyak pelaksanaanya, namun hanya 1000 orang maksimalnya yang dilibatkan dalam setiap pertemuan. 

"Tapi ingat kampanye tidak boleh di sarana pemerintah, fasilitas umum, rumah ibadah dan sarana umum lainnya," tegasnya.

Terkait tempat pendidikan, kata Yusuf, khusus untuk SMA dan Perguruan Tinggi selama ada izin dari pihak sekolah dan kampus, bisa dilaksanakan. Peserta yang dilibatkan adalah mahasiswa, atau pelajar SMA yang masuk pemilihan pemula. 

"Tapi syaratnya tidak boleh bawa alat peraga kampanye, baju paslon dan atribut lainnya, mereka hanya bisa dialogis," ucapnya "Pemberlakuan dari pihak sekolah dan perguruan tinggi juga harus adil pada masing-masing paslon yang ingin dialog," tutur Yusuf.

Dia menjelaskan pada Pilkada kali ini lokasi kampanye tidak ditentukan KPU, yang diatur hanya jadwal kampanye tertutup. 

"Cuma nanti diharapkan bisa disusun bersama, per dapil atau dua dapil. Mungkin tidak perhari, per tiga atau empat hari, lalu pindah ke tempat lain," ujar Yusuf.

Dia menegaskan KPU Kapuas Hulu mengharapkan masing-masing tim Paslon melakukan kampanye dengan fair, tidak lemparkan hoax dan ujaran kebencian. 
ASN juga harus jaga diri, tidak terlibat langsung.

"Untuk Medsos akan diawasi juga selama masa kampanye, akun yang didaftarkan masing-masing 20 akun per medsos, harus didaftar ke KPU, akun pribadi bukan akun group," tuturnya.

"Kalau media cetak dan elektronik kampanyenya diatur 14 hari terakhir sebelum masa tenang (23 November 2024)," terang Yusuf.

Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad