Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Unit Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Kasi Trantib Kelurahan Kedamin Hulu dan Kedamin Hilir mengamankan belasan muda mudi dari beberapa kontrakan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu dan Kedamin Hilir, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (1/9/2024) dini hari. Muda mudi yang kedapatan 'kumpul kebo' itu diamankan ke Kantor Satpol PP dan dilakukan pemeriksaan serta diberikan sanksi administrasi.
"Para pelaku melanggar Perda ketentraman dan ketertiban umum serta Perda administrasi kependudukan, karena saat dilakukan pemeriksaan pada kamar-kamar kontrakan terdapat laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah dan mereka tidak dapat menunjukan surat nikah," ujar Azmiyansyah, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu.
Azmi menegaskan pihaknya menyayangkan bebasnya laki-laki keluar masuk kontrakan yang dihuni oleh perempuan hingga larut malam. Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik kontrakan, pihak kontrakan sudah memasang himbauan di setiap kamar kontrakan, bahwa penghuni dilarang membawa laki-laki ke dalam kamar kontrakan.
"Tetapi masih saja ada pengontrak yang melanggar ketentuan tersebut, dan pemilik kontrakan menyatakan mendukung upaya Satpol PP untuk memproses para pelanggar yang berbuat tidak senonoh dikamar kontrakan," ungkap Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu.
Azmi menegaskan ada dua lokasi kontrakan dan warnet yang didatangi Satpol PP, Kasi Trantib dan Ketua RT setempat. Lokasi-lokasi ini adalah objek yang dilaporkan oleh masyarakat. "Warga merasa risih dan terganggu karena adanya laki-laki yang berkunjung ke kontrakan hingga menginap," paparnya.
Kemudian ada satu lokasi warnet di Kelurahan Hilir Kantor, kata Azmi, pihaknya menemukan para remaja nongkrong hingga subuh."Kami meminta para remaja di warnet tersebut agar dapat menjaga ketertiban, selanjutnya pulang ke rumah sebelum Pukul 21.00 WIB, untuk menghindari mereka dari hal-hal yang negatif," ujarnya.
Dalam kegiatan monitoring dan penindakan ini Satpol PP mengamankan 11 orang yang melanggar ketertiban umum. Para pelaku diberikan peringatan dan menandatangani surat pernyataan. "Upaya monitoring sekaligus penindakan ini akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi aman, tertib dan nyaman bagi warga," ujar Azmi.
Dia juga menegaskan apabila unsur dan syarat penindakan yustisi sudah lengkap, pihaknya akan melakukan sidang tindak pidana ringan kepada pelaku pelanggar Perda Ketertiban Umum maupun Perda lainnya. "Sanksi hukum didalam Perda terdapat hukuman kurungan maupun denda terhadap pelanggar Perda," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment