Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Besi Railing Jembatan di Kapuas Hulu - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Saturday, August 31, 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Besi Railing Jembatan di Kapuas Hulu


 Foto: KRN dan NKD Tersangka Pencurian Besi Railing Jembatan di Kecamatan Seberuang dan Silat Hilir diamankan oleh Polres Kapuas Hulu, Rabu (28/8/2024)/ Istimewa 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian besi railing jembatan di Kecamatan Seberuang dan Kecamatan Silat Hilir. Kedua pelaku adalah KRN (37) dan NKD (29), warga Kecamatan Silat Hilir.

Kedua pelaku dibekuk petugas Polsek Seberuang dan masyarakat Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pengawas lapangan yang bertugas untuk memantau kondisi jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Seberuang dan Silat Hilir. Pada Rabu, (28/8/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, pengawas menemukan beberapa batang besi railing pada jembatan di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, dalam keadaan hilang. Hal serupa juga ditemukan di beberapa jembatan lain di Dusun Pala Kota dan Hutan Lindung Kilo 11 Desa Seberu.

"Berdasarkan informasi itu dari Polsek Seberuang, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut," ujar AKBP Hendrawan.

Pelaku diketahui telah mengambil besi railing dari beberapa lokasi jembatan di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II.

"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Kapuas Hulu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 batang besi jembatan, satu unit mobil Toyota Kijang Super, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

"Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegas AKBP Hendrawan. 

Kapolres Kapuas Hulu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memberi tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayahnya.

"Kami akan menindak para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu," tuntas AKBP Hendrawan.

Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad