Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menang dalam upaya banding terhadap gugatan Flora Dirosari di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Banjarmasin.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim PT.TUN Banjarmasin lewat sidang terbuka untuk umum yang disiarkan lewat sistem informasi peradilan tanggal 6 Agustus 2024, sesuai putusan Nomor: 43/B/2024/PT.TUN.BJM.
Putusan PT.TUN Banjarmasin ini otomatis menggugurkan putusan Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK yang dikeluarkan PTUN Pontianak tanggal 30 April 2024.
Kabag Ekon Setda Kapuas Hulu, Budi Prasetyo mengatakan Pemda Kapuas Hulu sudah menerima hasil putusan PT.TUN Banjarmasin. Pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.
"Putusan ini menegaskan bahwa prosedur yang Pemda Kapuas Hulu lakukan sudah sesuai aturan," tegasnya.
Perkara Pemda Kapuas Hulu dengan Flora Dirosari ini terkait dengan pemberhentian direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (PT.UKM) periode 2020-2024. PT.UKM merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada dibawah naungan Pemda Kapuas Hulu.
Keputusan pemberhentian direksi PT. UKM dikeluarkan Bupati Kapuas Hulu pada tahun 2023. Hal ini bermuara dari tidak sehatnya pengelolaan usaha APMS di PT.UKM hingga mengakibatkan perusahaan tersebut terancam bangkrut.
Keputusan pemberhentian direksi PT UKM, digugat Flora Dirosari yang merupakan salah satu direksi yang diberhentikan Bupati Kapuas Hulu. Gugatan Flora menang di PTUN Pontianak dan dilakukan banding oleh Pemda Kapuas Hulu di PT.TUN Banjarmasin.
Proses selanjutnya terkait perkara ini, masih menunggu dari sikap hukum Flora Dirosari.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment