Nyalon Bupati dan Wabup Kapuas Hulu Harus Kantongi 16.179 Suara Sah Pemilu 2024 - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Sunday, August 25, 2024

Nyalon Bupati dan Wabup Kapuas Hulu Harus Kantongi 16.179 Suara Sah Pemilu 2024


 Foto: Muhammad Yusuf, Ketua KPUD Kabupaten Kapuas Hulu/ Yohanes Santoso

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengumumkan jadwal pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024, mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Lantas apa saja yang harus dipenuhi para kandidat yang ingin mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Pilkada 2024 di Kapuas Hulu?

Ketua KPUD Kabupaten Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa terkait dengan aturan terbaru pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024, tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan usia calon, kata Yusuf, tidak ada perubahan baik dari undang-undang maupun di peraturan turunannya. 

"Gubernur minimal 30 tahun dan Bupati minimal 25 tahun," ujarnya "Hanya saja yang membedakan, jika sebelumnya di peraturan menyebutkan batas terhitung sampai dengan pelantikan Cakada terpilih di lantik, sedangkan putusan MK terhitung pada saat ditetapkan sebagai Cakada," paparnya.

Bila sebelumnya memajukan Cakada dihitung dari jumlah kursi DPRD yang diperoleh masing-masing Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol saat Pemilu, kata Yusuf, dalam aturan terbaru tidak lagi demikian. Pasangan calon harus memenuhi syarat perolehan suara sah Pemilu 2024 dalam jumlah tertentu.

"Tidak ada lagi penetapan berdasarkan jumlah kursi, semuanya menggunakan suara sah," tegas Yusuf.

Dia menjelaskan untuk Kabupaten Kapuas Hulu yang pemilih di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat pemilu 2024 lalu berjumlah 193.984 pemilih. Apabila dilihat dari putusan MK yang menyatakan jika pemilih di dalam DPT berjumlah sampai dengan 250.000 pemilih maka jumlah syarat parpol atau gabungan parpol untuk bisa mencalonkan bakal pasangan calon sebesar 10% dari jumlah suara sah pemilihan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. 

"Jumlah suara sah DPRD Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 161.783. Artinya partai/gabungan partai peserta pemilu bias mengajukan jika mendapatkan paling sedikit 16.179 suara sah," tuntasnya.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad