Foto: Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus menerima Audensi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (20/8/2024). Audensi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.
Salah satu yang menjadi permintaan dari Pemerintah Daerah adalah agar Pemerintah Pusat melalui Komisi V DPR-RI dapat mendukung dan mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kapuas Hulu, serta dapat mengawal dan mendorong
pemerintah pusat untuk melaksanakan
amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024.
"Khususnya pasal 5a ayat 1 yang menyatakan bahwa desa yang berada di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan" tutur Fransiskus Diaan.
Pada kesempatan yang sama, Lasarus mengapresiasi atas upaya dari Pemerintah Daerah khususnya Bupati Kapuas Hulu yang sangat luar biasa memberikan dedikasinya dalam memimpin wilayah Kapuas Hulu
"Kondisi jalan Kabupaten Kapuas Hulu kondisi mantapnya 32% dan Desa 28% dan nilai itu sangat rendah, oleh sebab itu infrastruktur Kapuas Hulu perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat karena berharap dengan APBD Rp 1,7 triliun itu tidak lah cukup," ujar Lasarus.
Foto: Pemda Kapuas Hulu bersama para Kades usai bertemu Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus di Jakarta, Selasa (20/8/2024)/ Istimewa
Selain memaparkan pembangunan yang telah Lasarus upayakan di Kapuas Hulu, dirinya juga menyampaikan agar seluruh kepada desa memberikan usulan pembangunan di setiap desa nya kepada pemerintah daerah, nantinya pemda yang merekap semuanya dan akan segera dibahas.
"Ketuanya Lasarus, yang menyetujui anggaran APBN baik dana desa, jalan, peningkatan bandara, jalan pararel perbatasan Kaltim maupun Badau itu semuanya melalui saya, terkait yang kerjakan proyek itu siapa saja boleh tetapi anggaran pekerjaan itu, ada di saya, jadi jangan mengaku-mengaku," tuntas Lasarus.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment