Bupati Sis Tegaskan Puskesmas Selimbau Akan Rehab Berat - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, July 19, 2024

Bupati Sis Tegaskan Puskesmas Selimbau Akan Rehab Berat

 


Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan/ Yohanes Santoso 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Masyarakat Selimbau membutuhkan Puskesmas yang representatif, sebab itu pihak Kecamatan Selimbau mengajukan usulan pembangunan Puskesmas tersebut kepada Bupati Kapuas Hulu dan disetujui, realisasi rehabnya serta diupayakan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kecamatan Selimbau memiliki dua bangunan puskesmas, pertama dibangun di Desa Gudang Hulu sekira tahun 1990an, selanjutnya dibangun kembali pada tahun 2000an di Desa Titian Kuala. Lantaran bangunan Puskesmas di Desa Titian Kuala sering terendam banjir dan mulai rusak, Pemda Kapuas Hulu mengupayakan rehab berat pada bangunan Puskesmas yang ada di Desa Gudang Hulu.

Sekcam Selimbau, Ramli mengatakan bahwa Puskesmas Selimbau adalah akses layanan kesehatan andalan masyarakat Selimbau. Masyarakat terus menyuarakan agar fasilitas kesehatan ini bisa ditingkatkan sama seperti Puskesmas lainnya yang telah dibangun oleh Pemerintah menjadi lebih representatif. "Syukurnya usulan ini diterima oleh Bupati Kapuas Hulu dan kabar baiknya lagi tahun depan akan direhab," tuturnya, Jumat (19/7/2024).

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan bahwa Puskesmas Selimbau yang ada di Jalan Munggu Batu, Desa Gudang Hulu akan dapat DAK, dana itu untuk rehab berat. DAK ini pada tahun depan. "Semoga pelayanan kesehatan nantinya berjalan baik. Rehab berat ini hampir mirip bangun baru," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa keadaan Puskesmas Selimbau sebelumnya yang ada di Desa Titian Kuala, rawan terkena banjir. Fisik bangunannya juga sudah tidak representatif untuk digunakan. "Sebab rehab berat akan dilakukan di bangunan puskesmas sebelumnya yang ada di Jalan Munggu Batu, Desa Gudang Hulu, jadi aman dari banjir," tuntasnya.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad