Todong Istri Dengan Pisau, RA Diringkus Polisi - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, May 20, 2024

Todong Istri Dengan Pisau, RA Diringkus Polisi


 Foto: RA saat diamankan Reskrim Polres Kapuas Hulu/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu meringkus RA, tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, AW. RA melakukan penganiayaan dan penodongan senjata tajam kepada AW.
Kasat Reskri Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, mengatakan bahwa pengungkapan Kasus Tindak Pidana KDRT tersebut sesuai Laporan Polisi saudari AW pada tanggal 8 Mei 2024. KDRT ini terjadi di Rumah Kos tempat korban tinggal di Jl. Hassanudin, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu, (17/5/2024). "Saat pergi ke Pasar, AW mendapati bensin motornya habis karena malam sebelumnya digunakan oleh suaminya RA untuk nongkrong. Sepulang dari pasar, AW mengomeli RA," ujar Rinto, Senin (20/5/2024).
Saat mengomel itu, AW mengeluarkan kata-kata bahwa suaminya tersebut sudah tidak bekerja, keluar setiap malam hingga menghabiskan BBM kendaraan, dan semua beban jadi tanggungan AW. "Setelah mengomel, korban masuk ke kamar mandi untuk mandi. Saat korban keluar dari kamar mandi, RA menghampiri korban di ruang tamu dan langsung melakukan KDRT," ujar Rinto. 
Pelaku menjambak rambut korban yang sedang berdiri hingga korban tertelungkup di lantai. Pelaku lalu memegang kepala bagian belakang korban dan membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali. "Kepala bagian kanan korban dibenturkan lantai," ujarnya.
Ketika korban berusaha berdiri, pelaku meninju pelipis kanan korban hingga korban jatuh telentang. "Pelaku lalu duduk di atas perut korban dan mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil mendorong ke arah belakang dan membenturkan kepala korban ke lantai," terang Rinto.
Pelaku kemudian meninggalkan korban, masuk ke dapur, dan kembali dengan membawa pisau dapur yang ditodongkan ke arah perut korban. Korban yang ketakutan tidak dapat berbuat apa-apa sampai akhirnya anak perempuan korban keluar dari kamar. "RA langsung menghentikan tindakannya dan meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses tindak lanjut," kata Rinto.
Adapaun Barang Bukti yang di amankan oleh pihak Kepolisian Berupa 1 (Satu) Pisau Dapur, 2 (Dua) Buah Buku Buku Nikah Milik Korban dan Milik Tersangka, Potongan Rambut Korban. Terhadap Tersangka Dikenakan Pasat 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad