Tersangkut Kasus Pencabulan Anak, KVN Terancam Pidana 15 Tahun - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Tuesday, May 21, 2024

Tersangkut Kasus Pencabulan Anak, KVN Terancam Pidana 15 Tahun


 Foto: KVN tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang telah diproses kasusnya oleh Polres Kapuas Hulu/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Satreskrim Polres Kapuas Hulu telah menangani kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan Kvn (31) kepada Ind (17). Kasus ini telah masuk tahap dua, dimana Satreskrim Polres Kapuas Hulu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
"Kami sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu ke pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," ujar Iptu Rinto Sihombing, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Senin (20/05/2024).
Kejadian pencabulan ini terjadi beberapa bulan lalu di kediaman KVN di Desa Sungai Uluk, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Korban Ind adalah anak yang dititipkan oleh Mrn (tante korban, red), kepada KVN. Korban kemudian memberitahukan kepada Mrn dirinya telah dinodai KVN. Ind mengatakan dirinya sudah tiga kali disetubuhi KVN, dan saat itu istri pelaku sedang menempuh pendidikan lanjutan di Palembang. Aksi bejat KVN tersebut dilakukan saat kondisi rumahnya sepi dan orang lain rumah tidur.
"Korban memberi tahu kepada tantenya pada Minggu (11/2/2024), kemudian kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Kapuas Hulu," papar Iptu Rinto.
Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu mengatakan KVN selanjutnya berhasil diamankan di Jalan Banin, wilayah Teluk Barak, tepatnya di Gang  H.Talip, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (22/2/2024). Sebelumnya KVN terdeteksi oleh kepolisian sedang berada di Palembang. "Saat pertama diperiksa KVN sempat tidak mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap Ind, namun pada akhirnya dia mengakui perbuatannya tersebut," tegas Iptu Rinto.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 81 Jo pasal 76D atau pasal 82, pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," terangnya.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad