Foto: Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini beserta jajaran DPMD dan Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu berkonsultasi ke Kemendagri RI di Jakarta, Selasa (14/5/2024)/ Yohanes Santoso
Jakarta, khatulistiwamedia.com-
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menghadiri rapat Koordinasi dan Konsultasi tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Fokus pembahasan adalah perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 Tentang Desa Terutama Tentang Perpanjangan Kepala Desa dan BPD.
Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa telah ditetapkan. Undangan-undang tersebut mengatur tentang Perpanjangan Kepala Desa dan BPD.
"Kita telah menyampaikan surat secara resmi dan berkonsultasi ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, nantinya mereka akan membalas surat tersebut dan akan jadi dasar perpanjangan masa jabatan Kades termasuk juga BPD desa yang terdampak perpanjangan masa jabatan 8 tahun tersebut," ujar Sekda.
Rapat koordinasi dan konsultasi di Kemendagri RI turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Yopi serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kapuas Hulu, Palaun Suka.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment