Foto: Yusuf Basuki, Ketua APDESI Kapuas Hulu
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) APDESI Kabupaten Kapuas Hulu meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu dapat mengimplementasikan aturan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. Ketua DPC APDESI Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki menegaskan bahwa organisasinya menaungi 278 Kepala Desa (Kades) se- Kapuas Hulu. APDESI juga wadah untuk menampung aspirasi seluruh Kades, terutama tentang perpanjangan masa jabatan Kades sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 yaitu masa jabatan Kades adalah 8 tahun dua periode, ini perubahan dari aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dimana masa jabatan Kades adalah 3 periode dengan masa jabatan 6 tahun. “Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 25 April 2024,” tutur Basuki.
Basuki mengatakan pada Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 pasal 118 huruf ( e) bagi Kades yang berakhir masa jabatannya di bulan Februari 2024 dapat diperpanjang masa jabatan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan tidak membutuhkan aturan lebih lanjut, serta secara historical lahirnya undang-undang tersebut mengakomodir sampai ke Kades yang berakhir di bulan Februari 2024 meskipun ditetapkan dan diundangkan tanggal 25 April 2024. “Ada112 Kades yang sudah berakhir masa jabatannya di tahun 2024 ini dan ada 87 Kades yang berakhir masa jabatannya di tanggal 4 Mei 2024 yang lalu, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 harusnya otomatis diperpanjang masa jabatannya dengan ditambah 2 tahun lagi,” paparnya.
Akan tetapi, lanjut Basuki, sampai saat ini Pemda Kapuas Hulu ragu untuk membuat perubahan SK perpanjangan Kades karena belum ada surat secara tertulis dari Kemendagri. Dari itu Pemda mengisi kekosongan Kades dengan Penjabat Kades yang surat penunjukannya oleh Sekda Kapuas Hulu. Penjabat tersebut adalah ASN yang kebanyakan diambil dari staff kantor kecamatan setempat.
“Menurut analisis serta telaah terhadap Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, jelas mengatakan tidak membutuhkan aturan lebih lanjut. Kami ada keraguan terhadap implementasi penunjukan PJ Kades itu agak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024,” tegasnya.
APDESI Kapuas Hulu berharap kepada Pemda Kapuas Hulu agar secepatnya menerbitkan SK perubahan Kades yang isinya adalah perpanjangan masa jabatan ditambah 2 tahun lagi, agar tidak menimbulkan polemik kontroversi antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. “Kalaupun membutuhkan aturan turunan termasuk Permendagri atau PP menurut kami semuanya aturan turunan itu dibawah Undang-undang, harapan kami itu sambil berjalan dan yang terpenting kita menjalankan amanat konstitusi yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2024,” paparnya “Dengan demikian saya atas nama kawan-kawan kades yang memimpin Asosiasi APDESI percaya dan yakin kalau Pemda Kapuas Hulu di bawah kepemimpinan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan sangat bijak dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024,” tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment