Pembunuhan Berencana, Kasidi Tembak Erni Fatmawati Dari Semak-semak - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, April 29, 2024

Pembunuhan Berencana, Kasidi Tembak Erni Fatmawati Dari Semak-semak


 Foto: Kasidi saat ditahan di Mapolres Kapuas Hulu/ Istimewa 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan Erni Fatmawati, warga Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Tersangka kasus pembunuhan tersebut adalah Kasidi. Kasidi mengaku kepada pihak Kepolisian telah menembak korban dari semak-semak saat korban melintasi Jalan Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (9/4/2024).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan bahwa saat kejadian meninggalnya Erni Fatmawati dan pihak keluarga menemukan adanya luka tembak, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pengkadan dan kemudian diteruskan ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu. Dari laporan itu petugas Polres Kapuas Hulu langsung bergerak dibantu warga Kecamatan Pengkadan, hingga pada Kamis (11/4/2024), berhasil ditemukan barang bukti senjata api rakitan jenis bomen atau senapan patah. "Berikutnya Minggu (14/4/2024), kami lakukan gelar perkara. Dari barang bukti dan bukti pendukung lainnya dugaan kuat mengarah pada Kasidi warga Dusun Guci Betuah, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu," tutur Iptu Rinto.
Kasidi berhasil diamankan tim Polres Kapuas Hulu dan Polsek Pengkadan di kediamannya, sekira Pukul 17.00 WIB, Senin, (15/4/2024).
"Kasidi mengaku telah melakukan penembakan dan pembunuhan terhadap Erni Fatmawati karena merasa sakit hati atas kata-kata tidak pantas yang diucapkan korban kepadanya. Kemudian ada pula perselisihan terkait pekerjaan jual beli emas hasil tambang masyarakat setempat, tersangka dan korban sama-sama pengumpul emas," ujar Iptu Rinto.
Kemudian, lanjut Iptu Rinto, 
Tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak Senin (8/4/2024).
Tersangka memilih kebun karet milik warga yang terletak di Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, untuk tempat pengintaian dan penembakan, karena menurutnya lokasi tersebut jauh dari rumah warga serta strategis untuk melakukan pengintaian dan bersembunyi. Tersangka merakit senjatanya di lokasi tersebut.
"Tersangka tahu korban sering melewati jalan tersebut apabila hendak pergi ke Dusun Repun, Desa Pinang Laka. Namun saat itu korban tidak didapati Tersangka melintasi jalur tersebut," ujarnya.
Kemudian, lanjut Rinto, pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 06.05 WIB, pelaku kembali melakukan pengintaian terhadap korban di tempat yang sama. Tersangka merakit senjatanya dan mengintai di semak-semak. "Pada saat target lewat, tersangka langsung menembaknya, korban terjatuh dari sepeda motornya dan meninggal dunia," tutur Iptu Rinto.
Dalam kasus ini, Polres Kapuas Hulu telah mengamankan barang bukti berupa sepasang sepatu, satu pucuk senjata api rakitan jenis bomen/patah, satu buah selongsong peluru senjata bomen/patah berwarna hijau yang telah digunakan, satu buah tas bermotif loreng, satu helai baju berwarna merah, satu helai celana berwarna krem, satu buah topi berwarna hitam dan satu lembar masker kain berwarna hitam. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku pembunuhan tersebut yakni pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 
"Ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati," tuntas Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad