Foto: Foto bersama usai sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2024 di Aula Bappeda Kapuas Hulu, Putussibau Utara , Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (27/4/2024)/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2024 di Putussibau Utara , Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (27/4/2024). Kegiatan itu melibatkan Polres Kapuas Hulu, perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas Hulu, pimpinan/LO partai politik peserta pemilu, ketua/perwakilan Ormas/OKP/mahasiswa dan tokoh masyarakat.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf, mengatakan dalam masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini pihaknya telah mengeluarkan 2 keputusan, pertama Keputusan Nomor 913 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2024; kedua, Keputusan Nomor 914 tahun 2024 terkait syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dlm pemilihan Bupati dan wakil Bupati KH tahun 2024.
"Dari dua keputusan ini kami melakukan sosialisasi, agar peserta sosialisasi dan masyarakat bisa memahami syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan," ujar Yusuf.
Sosialisasi kali ini KPU Kapuas Hulu masih menggunakan Peraturan Pencalonan di PKPU Nomor 9 tahun 2020 terkait Pencalonan Kepala Daerah. Pasalnya sampai dengan saat ini, PKPU pencalonan yang terbaru belum diundangkan. "Syarat dan persyaratan calon dan tata cara pencalonan tidak terlalu banyak yg berubah, jika PKPU yang baru terkait pencalonan ternyata ada perbedaan yang prinsip dengan PKPU yang lama maka kami akan melakukan sosialisasi dan mengundang kembali unsur yang hadir pada hari ini," kata Yusuf.
Anggota KPU Kapuas Hulu, divisi teknis penyelenggaraan, Ramadhani Susanto, mengatakan bahwa PKPU 3 tahun 2017 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan PKPU 9 tahun 2020 di pasal 10 mengatur bahwa persyaratan pencalonan berupa dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan jumlah penduduk yang yg terdapat dalam DPT di pemilihan terakhir. Apabila jumlah penduduk di bawah 250.000 maka harus di dukung 10% dari jumlah DPT dan harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan.
Jumlah DPT pemilu 2024 di Kapuas Hulu lalu adalah 193.984 pemilih dan jumlah kecamatan ada 23 maka perhitungan untuk kabupaten Kapuas Hulu jumlah syarat minimal dukungan adalah 10% dari 193.984 yang hasilnya adalah 19.398,4 dan di ketentuan berikutnya disampaikan jika terjadi bilangan/angka pecahan maka digenapkan ke atas sehingga jumlah syarat minimal dukungan adalah 19.399 dukungan. "Sedangkan untuk sebarannya minimal di 12 kecamatan," ujar Ramadhani.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment