Foto: Ike Verawaty Fajrin
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawaty Fajrin mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada dua laporan yang disampaikan terkait pelanggaran Pemilu.
Pertama di TPS 001 Nanga Dua, Bunut Hulu dari laporan itu telah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); kedua laporan di TPS 003 Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, namun laporan ini tidak memenuhi syarat. "Laporan di Kepala Gurung tidak memenuhi syarat, selama waktu pemenuhan syarat laporan tetapi pelapor tidak bisa melengkapinya," ujar Ike, saat ditemui di kantornya, Pukul 10.00 WIB, Senin (26/2/2024).
Terkait dengan kabar pelanggaran Pemilu di Teluk Aur, kata Ike, belum ada laporan resmi masuk ke pihaknya. Terkait dengan temuan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Kapuas Hulu, sejauh ini belum ada. "Untuk temuan Bawaslu Kapuas Hulu, belum ada," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu bila ada laporan pelanggaran, termasuk yang dikabarkan terjadi di Teluk Aur. "Kalau ada laporan secara resmi kami terima, sepanjang laporan itu memenuhi syarat materil dan formil serta fakta hukum lainnya," ucapnya Mustaan.
Musta'an menegaskan bahwa Bawaslu menangani laporan bukan atas dasar asumsi dan desakan pelapor tetapi berdasarkan fakta hukum. "Pelanggaran itu harus bisa dibuktikan dengan fakta hukum oleh pelapor," tuntasnya.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment