Foto: Tarif PAD/Income di WPR, Dusun Landau Mawang, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Penerapan biaya pendaftaran masuk dan bulanan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Dusun Landau Mawang, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung menjadi polemik. Landasan hukum yang 'abu-abu' pada pemberlakuan PAD atau Income di WPR tersebut membuatnya terkesan sebagai pungutan liar sehingga menuai polemik.Dalam spanduk PAD/Income Dusun Landau Mawang, Desa Nanga Danau tersebut tertera secara rinci tarif masuk dan bulanan bagi pihak yang ingin melakukan penambangan di WPR tersebut, mulai dari penggunaan alat berat seperti excavator yang dipatok Rp 10 juta saat masuk bekerja dan menyetor Rp 5 juta perbulannya, penggunaan domfeng yang dipatok membayar Rp 1,5 juta dan Rp 3 juta saat masuk dan menyetor Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu setiap bulannya, kemudian penggunaan fuso yang dipatok Rp 3 juta dan Rp 6 juta saat masuk, serta setoran bulanan Rp 250 ribu dan Rp 300 ribu, lalu bengkel las yang saat masuk dikenakan Rp 1,5 Juta dan Rp 3 juta dan perbulannya harus setor Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu.
Terkait dengan penerapan PAD/Income WPR di Desa Nanga Danau, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan dari kepala desa terkait. Untuk menentukan PAD di sebuah desa harus ada Peraturan Desa (Perdes) yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Belum ada komunikasi terkait hal ini ke kami, kalau menerapkan PAD itu harusnya ada peraturan desa. Peraturan desa itu tidak boleh juga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (Undang-undang dan Peraturan Pemerintah)," tuntas Rupinus, Kepala DPMD Kapuas Hulu, Rabu (10/1/2023).
Penerapan PAD/Income di WPR Desa Nanga Danau juga tidak diketahui oleh pihak Kecamatan Boyan Tanjung. Hal tersebut baru diketahui saat ada konfirmasi dari pihak media massa. "Saya baru tahu pak, bisa dikonfirmasi langsung ke pihak desanya," terang Agus Heriyadi, Camat Boyan Tanjung.
Untuk memastikan landasan hukum terkait penerapan PAD/Income di WPR Dusun Landau Mawang, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, media ini berusaha mengkonfirmasi Kepala Desa Nanga Danau, Gusti Syamsul. Namun Gusti mengarahkan agar keterangan disampaikan lewat kuasa hukumnya M. Fajrin. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan disampaikan oleh pihak kuasa hukum Gusti Syamsul.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pengelolaan WPR dilakukan oleh pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lokasi tersebut. Pemegang IPR bisa perorangan yang merupakan warga setempat ataupun berbentuk koperasi yang anggotanya warga setempat. Pemegang IPR juga berkewajiban membayar iuran pertambangan rakyat serta melaporkan usaha pertambangan rakyat secara berkala ke Menteri ESDM. Apabila laporan yang diberikan adalah laporan palsu terdapat ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar (pasal 159, UU No 3 tahun 2020).
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment