Foto: SP dan H (tengah duduk) saat diamankan Petugas Gabungan TNI-Polri di Jalur Ilegal Perbatasan RI-Malaysia, Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (27/11/2023)/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Tim Gabungan TNI-POLRI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba sebanyak 15,5 Kg di Jalur Ilegal Perbatasan RI-Malaysia di Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (27/11/2023). Narkoba tersebut dibawa oleh SP dan H, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dandim 1206/ Psb, Letkol Inf Nasli mengatakan bahwa penggagalan upaya penyelundupan Narkoba tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada anggota intel TNI AD dilapangan, bahwa akan ada pergerakan pengedaran Narkoba di wilayah Badau. Setelah info tersebut didalami oleh intelijen dan diyakini kebenaran berita tersebut dari sumber yang dapat di percaya, maka dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas RI-MLY, Satgaster Kodim 1206/Psb (Koramil Badau, red), Satgas intel yang ada di perbatasan dan Polsek Badau. "Selanjutnya dilaksanakan kegiatan ambus (pengendapan,red) oleh tim gabungan tersebut," ujar Dandim 1206/Psb saat dihubungi via WA, Selasa (28/11/2023).
Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 pukul 03.30 WIB, lanjutnya, Tim Gabungan berhasil menangkap dan mengamankan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Badau berinisial SP dan H membawa barang Illegal yang diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 paket. Narkoba itu dikemas dalam kemasan Teh Guanyinwang dengan berat Bruto ± 15.5 kg. "SP dan H membawa narkoba iti di jalur tidak resmi (jalur tikus) di Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalbar," ucapnya.
"Pagi ini pukul 07.00 Wib (Selasa 28/11/2023, red) akan dilaksanakan press release oleh Danrem 121/Abw di Pontianak. Selanjutnya barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Pomdam XII/Tpr utk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," tuntas Letkol Inf Nasli.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment