Mau Pindah Memilih di Pemilu 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Saturday, November 25, 2023

Mau Pindah Memilih di Pemilu 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya


Foto: Kadiv Rendatin KPU Kab Kapuas Hulu, Fransiskus Nalik/
Istimewa 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.


Kadiv Rendatin KPU Kab Kapuas Hulu, Fransiskus Nalik mengatakan bahwa KPU memberikan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019," ucapnya, Sabtu (25/11/2023).

Mereka yang pindah memilih, kata Nalik, akan masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS bersangkutan terdaftar dan ingin memberikan suara di TPS lain.
"Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan melalui PPS yang ada di Desa/Kelurahan atau PPK yang ada di tingkat Kecamatan atau melalui Kantor KPU Kabupaten/Kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," tuturnya.

Nalik menjelaskan kepada pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di tempat sesuai alamat KTP dan jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih silakan datangi petugas KPU setempat jika agar segera diproses.
Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek kembali di portal cekdptonline.kpu.go.id
"Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU," tuntasnya.

Perlu diketahui bahwa pemilih yang dapat pindah memilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024 :

1. Pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih. Dokumen harus sesuai alasan pindah pemilih.

2. Setelah mendatangi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang dapat menampung pemilih tersebut, hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penumpukan pemilih pindahan dan kekurangan surat suara di satu TPS .
Pengurusan pindah memilih pada Pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019, dimana pada Pemilu 2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5 dari tempat asalnya.
Formulir A-Surat Pindah Memilih saat ini disiapkan dan diisi oleh KPU melalui Sistem Informasi data pemilih. Dalam formulir tersebut ada keterangan mencoblos di TPS mana, yang diisi oleh petugas KPU, sebab itu kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS-nya.

3. Proses pindah milih tersebut berlangsung sampai H-30 pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.
bekerja di tempat lain;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
menjalani rehabilitasi narkoba;
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili;
tertimpa bencana alam;
bekerja di luar domisilinya; dan/atau

4. Proses pindah milih berlangsung sampai H-7 pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 :
Pemilih yang sakit;
Pemilih yang tertimpa bencana;
Pemilih yang menjadi tahanan;
Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Penulis: Yohanes Santoso
Scr: Rilis KPU Kapuas Hulu 
 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad