Foto: Wakil Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan pidato pengantar dua Raperda Kabupaten Kapuas saat rapat paripurna bersama Anggota DPRD Kapuas Hulu di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (25/10/2023)/ Rovi Andila
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Pemda Kapuas Hulu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Rabu (25/10/2023). Dua raperda tersebut adalah Raperda Kabupaten Kapuas Hulu yang diajukan adalah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kedua Raperda Kapuas Hulu ini dibahas lewat rapat paripurna.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah dan retribusi daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Potensi sumber PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 cukup besar, sehingga diperlukan berbagai upaya dari pemerintah daerah untuk secara optimal mengali sumber PAD. "PAD yang besar berpengaruh terhadap peningkatan pembangunan daerah," ucapnya.
Lanjut Wakil Bupati, penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai perwujudan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun dasar penyelenggaraan pemerintah daerah telah ditegaskan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
“Dalam merancang dan menyusun dua Raperda kabupaten Kapuas Hulu ini, kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari para anggota dewan yang terhormat, setelah dibahas bersama, rancangan peraturan daerah ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
Penulis: Rovi Andila
No comments:
Post a Comment