Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada tanggal 3 Oktober 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan UU ASN ini memberi angin segar bagi para tenaga honorer. Sudah ada payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. "Mayoritas honorer ini berada di instansi daerah,” ucap Fransiskus Diaan, Bupati Kapuas Hulu, Rabu (4/10/23)
Bupati akrab disapa Bang Sis ini juga menyampaikan pada tahun 2022 lalu melalui Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah memfasilitasi para Kepala Daerah melakukan pertemuan untuk membahas nasib para tenaga honorer.
“Melalu kesempatan ini, Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih Kepada DPR-RI dan pemerintah pusat melalui Menpan RB yang telah menanggapi aspirasi dari setiap kepala daerah seluruh Indonesia sehingga tenaga honorer di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Kapuas Hulu tidak di PHK massal,” ujar Bupati Sis
Bupati Sis menjelaskan, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK. Selain itu, Ketentuan di UU ASN yang sudah disahkan menyebutkan, penataan honorer harus sudah kelar paling lambat Desember 2024.
“Artinya, seluruh pekerjaan rumah atau PR yang terkait dengan masalah honorer harus beres sebelum tenggat waktu tersebut," ujarnya.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment