Foto: Pertemuan para pemilik lahan yang terdampak pembangunan pile slab II di Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (15/9/2023)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Pembangunan Pile Slab II di Ruas Jalan Nanga Semangut - Putussibau, tepatnya di Kecamatan Kalis, sedang dalam tahap pembersihan lahan. Para pemilik lahan yang terdampak pembangunan tersebut melakukan pertemuan di Kalis, Jumat (15/9/2023). Salah satu poin hasil pertemuan tersebut, para pemilik lahan secara tegas melarang ada aktifitas pekerjaan di lahan milik mereka yang terdampak pembangunan pile slab II, apabila belum ada kejelasan ganti untung lahan, tanam tumbuh dan bangunan yang ada di lokasi tersebut.
Salah satu pemilik lahan yang terdampak pembangunan Pile Slab II, Andi mengatakan bahwa dirinya bersama para pemilik lahan lain belum mendapat kejelasan terkait dengan ganti untung lahan. Sudah sekitar enam kali pertemuan bersama pihak Pemda Kapuas Hulu, Balai Pembangunan Jalan Nasional Kalimantan Barat, belum disampaikan tentang hal itu. "Kami mendukung pembangunan pile slab II ini, namun hak-hak kami jangan sampai diabaikan," tegasnya.
Foto: proses pembersihan lahan di lokasi pembangunan Pile Slab II, Kalis, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (15/9/2023)/ Yohanes Santoso
Dari pertemuan para pemilik lahan tadi, kata Andi, telah disepakati beberapa poin tuntutan. Poin tuntutan tersebut akan disampaikan ke pihak-pihak terkait untuk diketahui dan diserahkan juga bila ada negosiasi. Tuntutan tersebut, pertama, sebelum ada kejelasan pembayaran jangan ada aktivitas di lokasi pembangunan. Kedua, ganti untung lahan kosong, tanam tumbuh dan bangunan harus disepakati dan negosiasinya dilakukan terbuka melibatkan para pemilik lahan dalam forum, tidak secara individu. Ketiga, minta dibangunkan jalan kecil alternatif di bawah jembatan pile slab II menuju tanah di belakang, jalan tersebut harus bisa dilalui truk agar pemilik lahan tetap bisa menggarap lahan yang tersisa. "Terakhir kami meminta pembebasan lahan itu selebar 30 meter di sepanjang lokasi pembangunan jembatan, itu dihitung dari drainase di samping jalan," tuntasnya.
Andi menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan pernyataan dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu, yang mana saat mengukur lahan menyatakan bahwa lahan milik warga yang terdampak pembangunan pile slab tahap II tersebut berstatus tanah negara. Pasalnya dinyatakan pihak BPN bahwa 39 Meter dari AS Jalan (garis tengah jalan) adalah tanah negara. "Tanah kami itu ada sertifikatnya, kalau dinyatakan demikian kami tidak terima," tegas Andi.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment