Foto: Bapenda Kapuas Hulu bersama Satpol PP Kapuas Hulu melakukan pembongkaran reklame yang tidak memiliki izin di Kecamatan Kalis, Selasa (12/9/2023)/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pembongkaran reklame yang tidak memiliki izin di Kecamatan Kalis, Mentebah, dan Bunut Hulu, Selasa (12/9/2023).
Adapun dasar penyelenggaraan surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor:33/BAPENDA/2023 tentang pembentukan tim pembina kegiatan penertiban dan pemeriksaan perpajakan daerah kabupaten Kapuas hulu tahun anggaran 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi mengatakan bahwa penertiban reklame liar dilakukan di seluruh kecamatan kabupaten Kapuas Hulu.
“Kita menertibkan reklame perusahaan rokok yang tidak bayar pajak reklame, tapi memasang reklame di toko - toko,” ucapnya di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (12/09/2023).
Agustinus menjelaskan, sebelum memasang reklame pihak perusahaan atau pihak terkait harus koordinasi dulu kepada Bapenda Kabupaten Kapuas Hulu, supaya di hitung jumlah pajak yang harus di bayar dan agar dari Bapenda tau di mana lokasi dan titik - titik pemasangan reklame nya.
“Sebelum masang reklame atau iklan perusahaan rokok harus koordinasi dulu kepada kami,” Tegasnya.
Agustinus berharap untuk kedepannya, para pemasang reklame tidak sembarangan meletakkan banner atau spanduk, dan lebih mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan sesuai ketentuan.
“Mudah - mudahan dengan dilakukan penertiban ini, tidak ditemukan lagi reklame liar yang terpasang di kabupaten Kapuas hulu,” tuntasnya.
Penulis: Rovi Andila
No comments:
Post a Comment