Tim Gabungan Temukan Cafe Tak Kantongi Ijin Jual Minol - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Tuesday, August 29, 2023

Tim Gabungan Temukan Cafe Tak Kantongi Ijin Jual Minol


Foto: Tim Gabungan saat melakukan operasi non yustisi di Cafe Gogo di Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (26/8/2023)/Istimewa 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kapuas Hulu melakukan operasi pengawasan dan pengecekan dokumen perizinan usaha, dokumen kependudukan pekerja serta pengunjung pada sejumlah cafe di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (26/8/2023). Operasi tersebut mendapati ada sejumlah karyawati cafe yang tidak dilengkapi e-KTP, disamping itu ada juga didapati cafe menjual minol tanpa surat ijin yang lengkap.
Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tim gabungan tersebut sifatnya adalah Pengawasan Non Yustisi. Ini sebagai upaya dalam meminimalisir pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah kota Putussibau. 
Adapun sasaran operasi dan hasil kegiatan di Putussibau Selatan, kata Azmi, pihaknya menyambangi Cafe GB lalu ditemukan ijin karoke belum ada; Cafe Kepai-Kepai ijinya lengkap namun surat tanda terdaftar mati 3 tahun; Cafe Gogo ijin lengkap namun 8 orang karyawatinya tidak ada domisili, 2 pengunjung tidak memiliki KTP dan satu orang karyawati belum ada e-KTP; lalu Cafe Dragon ijin lengkap; Cafe Teratai didapati Ijin NIB tidak ada, tanda terdaftar mati, ijin jual minol tidak ada, karyawati tidak ada domisili ; berikutnya Cafe Mutiara Baru didapati 7 orang karyawatinya tidak ada domisili lalu ijin minol belum ada. "Operasi kali ini  bersifat pengawasan, himbauan dan tindakan berupa surat teguran," ujar Azmi.
Tim gabungan juga menghimbau agar pengusaha yang bersangkutan mengurus semua perizinan yang berkaitan dengan usahanya. Dari Satpol PP juga memberikan surat pernyataan dan surat teguran kepada pemilik usaha tempat hiburan malam serta pengunjung yang tidak memiliki KTP serta pelaku usaha yg tidak melengkapi dokumen perizinan. "Tim gabungan juga memberikan himbauan kepada pemilik usaha agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta mengawasi para pengunjung dan pekerja agar tidak mengkonsumsi narkoba," tegas Azmi.
Dari hasil operasi non yustisi tersebut, Azmi mengatakan bahwa perlu pengawasan dan sosialisasi dari OPD terkait, berkenaan dengan prosedur pembuatan perizinan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam menjalankan usaha. Terkait anggota yang bertugas saat operasi ini, diantaranya dari Kodim 1206/Psb ada 4 orang, Yonif RK 644/Wls ada 3 orang, Disporapar Kapuas Hulu ada 1 orang, Anggota Polsek Putussibau Selatan ada 2 orang, Subdenpom ada 2 orang serta dari Satpol PP ada 15 orang.
Penulis: Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad