Ormas Dayak Kapuas Hulu Minta Kapolri Proses Hukum Rocky Gerung - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, August 4, 2023

Ormas Dayak Kapuas Hulu Minta Kapolri Proses Hukum Rocky Gerung


Foto: MHADN, SABER, PDKH dan Tingang Langit Borneo menyampaikan audiensi dan meminta Rocky Gerung diproses hukum saat orasi di Mapolres Kapuas Hulu, Jumat (4/8/2023)/ Istimewa

Kapuas Hulu, www.khatulistiwamedia.com
Beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) suku Dayak melakukan audiensi ke Polres Kapuas Hulu, Jumat siang (4/8/2023). Audiensi tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN), Pemuda Dayak Kapuas Hulu (PDKH), Satria Borneo Raya (SABER) dan Tingang Langit Borneo. Audiensi tersebut terkait pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Audiensi tersebut disambut langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan  dan Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Dahomi Baleo Siregar beserta Pejabat Utama Polres Kapuas Hulu.
Adapun pernyataan sikap ormas Dayak Kapuas Hulu adalah meminta kepada Kapolri untuk menangkap dan memproses hukum Rocky Gerung. Mereka beranggapan bahwa Rocky Gerung telah membuat pernyataan provokasi serta ujaran kebencian, sehingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat dan perpecahan antar anak bangsa. "Kami minta diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI," tegas Fabianus Kasim, Ketua MHADN Kapuas Hulu.
Kepada para pemangku adat Dayak Se-Kalimantan, Kasim mengajak untuk menuntut secara adat Rocky Gerung yang telah merendahkan, mencaci maki, menghina Presiden Joko Widodo dan menyebut nama Kalimantan serta sudah membuat gaduh masyarakat Dayak se-Kalimantan atas ucapan dan perkataan Rocky Gerung. Rocky Gerung patut disangkakan telah melanggar Pasal 218 ayat 1 KUHP yaitu menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di NKRI, yang harus dibela oleh rakyatnya karena pernyataan Rocky Gerung tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo demi kejayaan dan keutuhan NKRI
"Kami meminta kepada seluruh penegak hukum agar jangan ada keraguan untuk menangkap, memproses dan mengadili Rocky Gerung secara hukum yang berlaku di NKRI karena Rocky Gerung bukan saja menghina pribadi Joko Widodo tetapi telah nyata-nyata menghina Kepala Negara, Kepala Pemerintah, orang No 1 di Republik Indonesia dan tidak perlu harus Joko Widodo yang melaporkan tetapi seluruh masyarakat yang karena Joko Widodo adalah Presiden Republik Indonesia," tegas Kasim.
Kasim juga mengatakan MHADN wilayah ketemenggungan Kapuas Hulu beserta Ormas Dayak SABER, Tinggang Langit Borneo dan  PDKH siap mengawal dan terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. "Kami akan mendukung penuh keberlangsungan ibukota Nusantara," tuntasnya.
Audiensi ormas Dayak di Kapuas Hulu berjalan aman dan tertib.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad