Masyarakat Transmigrasi Kedamin Darat Dapat Sertifikat TORA 102 Bidang - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, August 21, 2023

Masyarakat Transmigrasi Kedamin Darat Dapat Sertifikat TORA 102 Bidang


Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyalurkan sertifikat TORA kepasa masyarakat Desa Kedamin Darat, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (21/8/2023)/ Yohanes Santoso 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Kantor Pertanahan Kapuas Hulu memberikan 102 bidang tanah kepada masyarakat Desa Kedamin Darat, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (21/8/2023). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan kepada masyarakat. 
Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain, mengatakan bahwa dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 24 Desember 2015 diprogramkan pembebasan 4.900 bidang hutan. Untuk membuat sertifikat tanah lewat program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dibutuhkan Surat Keputusan (SK) Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) dari Bupati Kapuas Hulu.
"Bupati sudah keluarkan SK CPCL itu di tahun 2022, jadi sekarang sudah bisa kita buat sertifikat sebagian dan diserahkan ke masyarakat," ucapnya.
Dicky menegaskan sertifikat yang diterbitkan mencakup pekarangan dan lahan usaha satu. Dia berpesan kepada penerima manfaat TORA agar menjaga sertifikat tanahnya dengan baik. Kalau melakukan pergantian nama pada sertifikat ini maka ada biaya yang dikenakan, itu sudah ada aturannya. "Batas tanahnya juga dijaga, patok dan penguasaannya haris jelas, lalu komunikasi yang baik dengan pemilik lahan disebelahnya, jangan salah garap lahan," tuturnya.
Dicky juga menjelaskan bila ada peralihan kepemilikan sertifikat tanah TORA, atau hendak dijaminkan sertifikatnya ke bank maka harus tercatat dulu di BPN. "Saya juga berharap dari desa tidak ada lagi terbitan SKT, diatas tanah yang bersertifikat," pungkasnya.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan tanah adalah aset yang harus dapat dikelola dengan baik. TORA adalah program strategis nasional. "Sertifikat tanah itu sangat penting, dengan memilikinya maka masyarakat ada hak atas tanah. Dengan punya tanah yang sah secara hukum maka akan mengurangi permasalahan tanah," tuturnya.
Bupati mengapresiasi Kantor Pertanahan Kapuas Hulu yang melalui program TORA menyerahkan sertifikat sebanyak 102 bidang. Luas lahannya sendiri sekitar 29,3 ha. "Pembebasan ini adalah untuk areal transmigrasi," tuntas Bupati Sis.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad