Foto: Dua TSK pencurian mesin speed saat diamankan Polsek Jongkong, Minggu (20/8/2023)/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Polsek Jongkong telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian speed 3,3 merk Mercury. Pencurian itu terjadi di Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (22/7/2023) lalu. Dua pelaku adalah RW (23) dan MR (16).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan saudara Lubis. Pelapor kehilangan mesin speed 3,3 merk Mercury di Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong. Dari serangkaian hasil penyelidikan Barang Bukti (BB) ternyata dijual oleh pelaku ke Amd yang beralamat di Dusun Rakit Rt.002/Rw. 002, Desa Dalam Kecamatan Selimbau. BB dijual dengan harga Rp. 4.000.000,-. "Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa mesin speed 3,3 tersebut benar milik Pelapor yang hilang dan telah dilaporkan ke Polsek Jongkong pada tanggal 22 Juli 2023," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan BB berhasil diamankan oleh pihak Polsek Jongkong, Minggu (20/8/2023). Proses hukum lebih lanjut akan diambil alih oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
"Pelapor, saksi, pelaku dan BB sudah bergeser ke Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut," tuntas Kapolres Kapuas Hulu.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment