Bertemu Masyarakat Perbatasan, Bupati Sis Dengarkan Keluhan Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, August 31, 2023

Bertemu Masyarakat Perbatasan, Bupati Sis Dengarkan Keluhan Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia


Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan memberi arahan kepada masyarakat perbatasan di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (30/8/2023)/ Rovi Andila

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bertemu dengan masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (30/8/2023). Masyarakat tersebut berasal dari Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana.
Pertemuan itu membahas terkait hasil keputusan aksi damai masyarakat di PLBN Badau, Kapuas Hulu, Selasa (29/08/2023) lalu.

Penasehat Aksi Damai, Robby Sugara menyampaikan, pada Selasa 29 Agustus 2023 bertempat di PLBN Badau telah dilakukan aksi damai oleh masyarakat lintas utara perbatasan dengan aspirasi diantaranya, berdasarkan penyampaian aspirasi melalui surat nomor 01/AKSIDAMAI/2023 pada tanggal 27 Agustus 2023 oleh Masyarakat Lintas Utara Perbatasan diantaranya Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana, adapun aspirasi yang di maksud sebagai berikut, untuk membantu menggerakkan perekonomian di kawasan perbatasan negara masyarakat meminta untuk tidak dilakukan pungutan STNK LBN (Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Batas Negara) dan TNKB LBN (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara) atas mobil Malaysia yang sudah menjadi milik WNI di Lima Kecamatan.
“Selain itu masyarakat meminta untuk memberlakukan kembali Pas Lintas Batas Republik Indonesia (PLBRI), meminta batas nominal belanja lintas batas negara yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk minimal sebesar RM 1.000/orang per bulan, meminta stakeholder PLBN Badau untuk melakukan negosiasi dengan pihak Malaysia dalam hal pembebasan biaya mobil WNI sampai ke Lubok Antu Malaysia,” katanya. 


Foto: Pertemuan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan dengan masyarakat perbatasan di Badau, Rabu (30/8/2023)/ Rovi Andila 

Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat di 5 kecamatan perbatasan. Mereka mengeluhkan tentang biaya masuk pemilik kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut, Bahwa penetapan tarif biaya masuk kendaraan bernomor plat Malaysia adalah biaya penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN dan Asuransi kendaraan yang nantinya akan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

“Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN ini berdasarkan aturan, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/127/V/2019 Tentang Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara Dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara di PLBN Aruk dan Nanga Badau Polda Kalbar, PLBN Wini Polda NTT Serta PLBN Skouw Polda Papua,” ujarnya. 

Tambah Bupati, memperhatikan aturan diatas Bupati tidak punya kewenangan untuk membuat kebijakan penetapan atau penghapusan tarif biaya masuk kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia. Selanjutnya Pemda Kapuas Hulu akan berupaya mengusulkan peninjauan kembali tarif biaya masuk kepada pihak yang berwenang, karena hal-hal tersebut menyangkut urusan dua negara. Permasalahan ini akan disampaikan pada saat Mesyuarat/Pertemuan Tim Teknis/Teknis Dan Persidangan ke 36 JKK/KK Sosek Malindo Peringkat Negeri Sarawak Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-22 September 2023 di Kuching, Sarawak, Malaysia.
“Saya menghimbau masyarakat Kapuas Hulu khususnya yang berada di perbatasan yang memiliki kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia agar dimutasikan menjadi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia sehingga tidak dikenakan biaya masuk,” pungkasnya.
Penulis: Rovi Andila 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad