Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyaksikan penandatanganan persetujuan dari Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi untuk menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda tahun 2023. Penandatanganan di gedung DPRD Kapuas Hulu, Putussibau Utara, Kamis (6/7/2023)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu telah sepakat menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023, Kamis (6/7/2023). Kesepakatan tersebut disampaikan lewat rapat paripurna yang melibatkan Fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu dan dihadiri jajaran Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengharapkan agar Pemda Kapuas Hulu tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar, untuk audit keuangan selanjutnya. Selain itu Bupati juga mendorong agar Kepala OPD melakukan inovasi-inovasi untuk memajukan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). "SAKIP harus ditingkatkan lagi," tegasnya.Pria yang akrab disapa Bang Sis ini menyatakan bahwa Pemda Kapuas Hulu berterimakasih dengan DPRD Kapuas Hulu, sebab telah sampai pada pendapat akhir dan menyetujui Raperda ini jadi Perda. Dengan penetapan Raperda ini maka Pemda sudah mempertangungjawabkan APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022. "Ini upaya konkrit akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah," kata Bupati Sis.
Persetujuan Perda ini, kata Bupati, akan dievaluasi Gubernur Kalimantan Barat. Selanjutnya pengesahan hasil evaluasi dari Gubernur, disampaikan Kemenkeu dan Kemendagri. "Selama pembahasan kemarin pasti masih banyak kekurangan, semoga kedepan kami bisa berbuat lebih baik," tuntasnya.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment