|
Foto: Ilustrasi Kecelakaan Berlalu Lintas/ Istimewa
|
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Dua orang perempuan Sn dan Ad mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/7/2023) malam. Keduanya mengalami kecelakaan setelah mencoba kabur dari pemeriksaan petugas Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu. Kedua perempuan tersebut diduga kuat membeli dan mengumpulkan emas ilegal. Kecelakaan terhadap Sn dan Ad sempat diisukan sebagai korban begal dan menjadi perhatian warganet di media sosial.
Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan bahwa kejadian itu berawal saat Tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli emas ilegal oleh seseorang. Berdasarkan informasi yang diterima pelaku menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda Beat berwarna putih, dengan No Pol KB 3740 FN di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim melihat kendaraan tersebut melintas di Jalan Lintas Selatan, tepatnya di perbatasan antara Kecamatan Mentebah dan Kecamatan Bunut Hulu. "Kendaraan itu dikendarai oleh dua orang perempuan, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut," ujar Iptu Rinto.
Pada saat Tim melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut, pengendaranya berusaha melarikan diri bahkan hampir menabrak salah satu anggota Polri, namun anggota tersebut dapat menghindar. Pengendara motor itu pun terus melaju di jalan Lintas Selatan menuju Kecamatan Bunut Hulu, kemudian Tim terus mengejar kendaraan tersebut.
"Saat melakukan pengejaran, Tim menemukan bahwa kendaraan tersebut telah terjatuh di sisi kiri Jalan Lintas Selatan antara perbatasan Kecamatan Mentebah dan Kecamatan Bunut Hulu, kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pun langsung bergegas menghampiri kendaraan dan melihat si pengendara telah mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Barang yang ditemukan di lokasi kejadian berupa satu tas berwarna hitam. Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu sempat berniat membawa pengendara tersebut ke Puskesmas terdekat namun si pengendara menolak untuk dibawa ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit. "Selanjutnya tim mengamankan satu buah tas berwarna hitam yang diduga berisikan emas ilegal, ke Mapolres Kapuas Hulu," ungkap Iptu Rinto.
Adapun isi dari tas berwarna hitam milik pengendara sepeda motor adalah satu buah plastik berwarna merah, terdapat uang dengan total Rp 49,075,000. Selain itu terdapat juga satu set timbangan emas beserta alat pemberat, satu buah magnet berwarna silver, satu buah Handphone lipat merk Samsung berwarna hitam, satu buah kepingan emas yang sudah dicor, satu bungkus kecil butiran emas yang masih berbentuk pasir yang belum dicor, satu buah kuas kecil, satu buah dompet berukuran sedang berwarna biru dan satu buah dompet berukuran kecil bermotif batik berwarna merah-putih serta satu buah buku tulis berwarna merah.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment