Foto: Warga menyegel kantor Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (26/5/2023)/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Kantor Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat disegel warga setempat, Jumat (26/5/2023) lalu. Hal tersebut ditengarai permasalahan terkait pengelolaan dana desa. Wakil Bupati Kapuas Hulu menyayangkan aksi penyegelan kantor Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong tersebut. Menurutnya, aksi penyegelan itu tidak sesuai dengan semangat gotong royong dan saling menghargai satu sama lain. "Kalau ada kesalahan atau kecurangan tidak perlu menyegel kantor desa. Saya menyayangkan apalagi ini terjadi di kampung halaman saya," ujar Wabup.
Wabup menjelaskan bahwa verifikasi dana desa itukan ada di Sekcam dengan penanggung jawab Camat, terakhir ada Inspektorat. Apabila ada permasalahan di desa, lakukan penyelesaiannya sesuai prosedur tidak perlu menyegel kantor desa. Terkait dana desa tersebut, hukum tertingginya adalah Musyawarah Desa. "Penyegelan kantor desa dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat. Ketika ada permasalahan tidak perlu menyegel, panggil tokoh-tokoh, Camat dan pihak terkait untuk duduk bersama," ucapnya.
Wabup Wahyu juga menegaskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu untuk lebih tegas dan aktif membina Pemerintahan Desa. Selain itu berikan pemahaman yang baik kepada masyarakat desa dengan melibatkan para tokoh. "Saya minta DPMD lebih tegas kepada Pemerintahan Desa dan lakukan pembinaan rutin," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment