Foto: Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemda Kapuas Hulu/ Dokumen Khatulistiwa Media
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Satu malam sebelum pelantikan dirinya telah bertemu Kepala BKPSDM dan Sekda di Rumah Dinas Sekda Kapuas Hulu. Sudah diklarifikasi tentang alasan dirinya tidak hadir di acara pelantikan.
Pada saat yang bersamaan ada 27 warga Jongkong membawa pernyataan sikap meminta dirinya untuk tidak pindah dan menolak camat baru. Kehadiran warga tersebut melalui prosedur DRPD Kapuas Hulu dan difasilitasi Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi ke Bupati Kapuas Hulu, tapi itu tidak dipertimbangkan. "Saya merasa saya sudah loyal," ucapnya.
Jabaruddin mengatakan dirinya merasa digiring sebagai pihak yang salah. Dirinya sudah memberitahukan alasan tidak hadir karena adanya permintaan masyarakat Jongkong tapi tetap juga Non Job. "Dari tiga orang yang tidak hadir saat pelantikan kenapa cuma saya saja yang disebutkan non job dan seolah-olah pembangkang. Ini tidak adil, semoga apa yang terjadi dengan saya tidak terjadi dengan ASN lain," tegasnya.
Terkait dengan gejolak di masyarakat Jongkong, kata Jabarauddin, itu ada kaitannya dengan realisasi jaringan PLN di Jongkong. Bukan hanya PLN nyala listrik 24 jam tetapi ada upaya bersama masyarakat untuk menambah jaringan ke tempat lain yang belum ada jaringan listrik. Namun dirinya tidak lagi menjabat camat bahkan non job. "Masih banyak dusun dan desa dalam wilayah kecamatan Jongkong belum ada dan akan kami urus," ucapnya.
Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Adji Winursito mengatakan bahwa, dirinya memang sempat bertemu dengan Jabaruddin dan membawanya menghadap Sekda saat malam sebelum pelantikan, karena sudah ada undangan pelantikan. Dari pertemuan tersebut sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan bahwa aspirasi masyarakat adalah hal yang berbeda dengan pelantikan. Aspirasi masyarakat sudah direspon DPRD Kapuas Hulu bahkan Bupati. Namun terkait pelantikan, sudah disarankan oleh Sekda agar yang bersangkutan tetap hadir karena itu terkait dengan aturan PP Nomor 11 tahun 2017. "Sudah jelas dalam aturan tersebut PNS yang menduduki jabatan harus dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan," ucapnya.
Adji menuturkan bahwa selain Jabaruddin, ada dua ASN lain yang tidak hadir saat pelantikan yaitu Jumadi dan Ambar Nirwana. Untuk Jumadi dan Ambar Nirwana ini hanya promosi dari staf ke fungsional, karena tidak hadir mereka tidak dilantik saja namun tidak berimbas kepada jabatan sebelumnya. Sementara Jabaruddin di posisi Non Job (Posisi Staff) karena ia telah diberhentikan dari jabatan lama sebagai Camat dan diangkat dalam jabatan baru. "Akan tetapi pengangkatan dalam jabatan baru tersebut tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan (Jabaruddin) tidak hadir, padahal dia sedang berada di Putussibau," tuntas Adji.
Terkait dengan mutasi Jabaruddin, hingga saat ini masih menuai keberatan dari sebagian masyarakat Jongkong.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment