Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2022 ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (27/6/2023). Selisih Lebih Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran (SiLPA) pada APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022 terpantau sebesar Rp 13 Miliar.
Bupati yang akrab disapa Bang Sis mengatakan Kapuas Hulu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022. Opini tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Barat. "WTP ini keberhasilan bersama, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ini didapat setelah 3 tahap pemeriksaan BPK. BPK Perwakilan Kalbar mengaudit pendapatan belanja dan pembiayaan kita," tegasnya.
Pada anggota DPRD Kapuas Hulu, Bupati Sis menyampaikan APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022 terdiri dari Pendapatan setelah perubahan Rp 1,6 triliun dan terealisasi Rp 97,81 persen. Sementara total Belanja setelah perubahan Rp 1,6 triliun lebih dan terealisasi 97,07 persen. "Kemudian total Pembiayaan setelah perubahan Rp 62,3 miliar dan terealisasi 100 persen. Sementara Silpa Rp 13 miliar," papar Bupati.
Raperda Pertanggungjawaban APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022 akan dibahas Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu dalam beberapa agenda rapat paripurna selanjutnya, untuk mendapat persetujuan DPRD Kapuas Hulu. Sidang rapat paripurna dengan agenda pidato pengantar Bupati kali ini dihadiri Forkopimda Kapuas Hulu, Anggota DPRD Kapuas Hulu, instansi vertikal dan BUMD Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment