Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joni berhasil mengamankan Tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Pelaku berinisial FH (47) dan merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara. "FH berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kasat Reskrim, Sabtu (1/4/2023).
AKP Joni menyampaikan bahwa kronologis kejadian bahwa pada Senin tanggal 14 Maret 2023 sekira 17.00 wib telah terjadi perkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban perempuan berinisial H (63) di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara. Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak disalah satu rumah warga di Desa Padua Mendalam yang melaksanakan acara adat pernikahan. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH mengantar korban pulang kerumahnya. Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. "Sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata AKP Joni.
Pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun," ujar AKP Joni.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment