Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Ganag Ashari Ramadhan, tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Jalan Purnajaya Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (26/10/2022) lalu. Ganang diketahui mencuri motor Yamaha Mio dan menggadaikannya ke seseorang di kota Putussibau, hasil gadai motor curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon B mengatakan kronologis kejadian tersebut berawal dari pelapor mendatangi Polsek Putussibau Utara untuk membuat Laporan Polisi yang menerangkan bahwa pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 wib, sepeda motor miliknya jenis YAMAHA MIO dengan nomor polisi KB 2178 FI warna Putih telah hilang. Motor tersebut kemudian berhasil diamankan dari seorang pria berinisial D, pemilik bengkel di Jalan Lintas Selatan, Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan. "D menerangkan bahwa motor tersebut adalah motor yang digadaikan Ganang kepada dirinya seharga satu juta rupiah," papar Kasat, Sabtu (4/3/2023)
Unit Reskrim Polsek Putussibau Utara kemudian melakukan pencarian terhadap Ganang yang ternyata telah pergi ke Pontianak. Setelah dilakukan penyelidikan Ganang diketahui berada di Putussibau, Kamis (2/3/2023). "Ganang kemudian berhasil ditangkap petugas Polsek Putussibau Utara pada Jumat (2/3/2023) dan yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia telah mencuri dan menggadaikan motor Yamaha Mio tersebut," ujar Kasat Reskrim.
Kata Kasat Reskrim, tersangka Ganang mengakui kalau ia mencuri motor roda dua tersebut bersama rekannya bernama Heru. Kemudian uang hasil gadaian motor tersebut ia pergunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu-sabu. "Untuk teman tersangka yang bernama Heru itu sudah masuk DPO," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment