Kabupaten Kapuas Hulu Punya 271 Koperasi - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, March 1, 2023

Kabupaten Kapuas Hulu Punya 271 Koperasi


Foto: Koperasi/ Ilustrasi Internet

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan ada 271 koperasi yang terdata hingga pada akhir 2022. Berdasarkan data tersebut 111 koperasi masuk kategori  koperasi aktif, lalu 160 koperasi lainnya masuk kategori tidak aktif. "Ini berdasarkan data Bidang Koperasi yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia," kata Sutrisna, Kabid Koperasi pada Diskopukmdag Kapuas Hulu, Rabu (1/3/2023).
Sutrisna menegaskan bahwa setiap koperasi wajib melaporkan pengelolaan koperasinya ke dinas teknis. Kalau pihak koperasi tidak melaporkan koperasinya selama tiga tahun maka dinyatakan koperasi tersebut tidak aktif. Ada beberapa koperasi yang sudah terdata hingga tingkat Kementerian Koperasi UKM dan dilakukan pemeriksaan ulang di lapangan, ternyata didapati tidak aktif lagi, dalam artian kantor tidak ada dan pengurus tidak ada. "Kita sudah kroscek langsung ke lapangan, seperti di Kecamatan Hulu Gurung, dari akhir tahun 2022 lalu sudah di kroscek dan tidak aktif lagi, pihak kecamatan setempat juga memberi pernyataan yang sama yaitu sudah tidak aktif," terangnya.
Menurut Sutrisna, koperasi yang tidak aktif kebanyakan adalah koperasi jenis lama, seperti KUD, Koperasi Karyawan dan Koperasi Pondok Pesantren. Koperasi saat ini lima jenis, Simpan Pinjam, Konsumen, Produsen, Perdagangan dan Jasa. Dulunya tidak ada kategori ini hanya ada KUD dan Koperasi Usaha. "Untuk di Kapuas Hulu, koperasi yang tidak ada di hanya jenis Koperasi Jasa dan Koperasi Perdagangan," tegasnya.
Sedangkan jenis koperasi yang masih eksis di Kapuas Hulu hingga saat ini adalah KSP, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produsen. Sutrisna menjelaskan koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan sesuatu untuk kebutuhan anggota koperasi, sementara koperasi produsen adalah koperasi yang mengumpulkan sumber daya yang ada di anggotanya untuk difasilitasi penjualannya, sedangkan koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya menyimpan uang dan bisa juga melakukan peminjaman.
"Untuk koperasi yang masih ada di Kapuas Hulu, baik yang aktif maupun tidak, laksanakanlah Rapat Anggota Tahunan setahun sekali lalu laporkan ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Ini adalah kewajiban dan itu dianjurkan dalam aturan Perundang-undangan. Ini juga untuk memastikan koperasi aktif dan bisa kami bina untuk lebih berkembang," tuntas Sutrisna.
Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad