Bupati Sis Lantik Pejabat, 7 ASN Tak Hadir Bakal Non Job - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, March 9, 2023

Bupati Sis Lantik Pejabat, 7 ASN Tak Hadir Bakal Non Job


Foto: Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 127 pejabat di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Putussibau, Kamis (9/3/2023)/Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator dan jabatan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut dilaksakan di gedung Volley Indoor Putussibau, Kamis (9/3/2023).
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan bertujuan hasilkan ASN profesional. Ada 136 ASN yang seharusnya dilakukan pelantikan dan sumpah janji jabatan. Namun ada tujuh ASN yang tidak ikut dilantik.
"Bagi yang tidak dilantik berarti tidak siap untuk dilantik. Mereka yang tidak hadir digantikan saja dengan orang yang siap bekerja. Berbeda kalau sakit. Kalau disini ada yang tidak berkenan dilantik, silahkan ajukan pengunduran diri dari jabat," tegas Bupati Sis.
Bupati menegaskan jabatan adalah amanah dan kepercayaan, sebab itu dirinya mengingatkan kepada ASN yang dilakukan pelantikan agar bekerja profesional, tunjukan dedikasi, loyalitas serta tingkatkan kompetensi. Apalagi semua yang dikerjakan itu diawasi secara periodik.
"Untuk Camat, saya minta agar jalankan tugas pemerintahan dan pembinaan kepada masyarakat. Awasi juga pemanfaatan keuangan dana desa dan pemerintahan di desa," tutur Bupati.
Bupati juga menegaskan dari pertama dirinya menjabat Bupati dan melakukan pelantikan pejabat, tidak pernah ada pungutan biaya. "Bagi yang merasa diminta biaya silahkan berurusan kepada oknum yang bersangkutan kalau ada, laporkan ke aparat penegak hukum. Dalam hal pelantikan, ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang memberi pertimbangan berdasarkan data kepegawaian, tidak ada sogok menyogok, kalau ada itu oknum tidak dari kami selaku pimpinan," kata Bupati Sis.

Keputusan untuk tidak melantik pejabat yang tidak hadir, turut didukung Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat. Wabup mengatakan Pemda Kapuas Hulu butuh ASN yang siap bekerja. "Kalau tidak hadir berarti tidak dilantik, ada aturannya, jadi mereka akan non job," ucap Wahyudi Hidayat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito menuturkan bahwa ada tujuh nama pejabat yang tidak hadir dalam pelantikan. Padahal sesuai Pasal 57, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang bersangkutan wajib hadir. "Sesuai aturan tersebut maka tujuh nama itu sekarang ini non job," ucapnya.
Mereka yang tidak dilantik tentu tidak ada SKnya. Mereka akan di evaluasi lagi kedepan.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad